- Satu koli bagasi penumpang Sriwijaya Air bernama Andi Rusmianti dilaporkan hilang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 23 Oktober 2026.
- Keluarga korban kecewa karena belum ada penyelesaian dari pihak maskapai meskipun laporan kehilangan telah disampaikan sejak pekan lalu.
- Manajemen bandara bersama Sriwijaya Air melakukan penelusuran melalui pemeriksaan rekaman CCTV serta koordinasi penanganan sesuai regulasi penerbangan yang berlaku.
Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyatakan memberikan perhatian serius terhadap laporan kehilangan satu koli bagasi milik Andi Rusmianti.
Branch Communication & CSR Department Head, Citra Mahesa Nusantara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang dirasakan penumpang beserta keluarga.
Ia menjelaskan dalam operasional penerbangan terdapat pembagian tanggung jawab antara pengelola bandara, maskapai, dan perusahaan penyedia jasa penanganan darat atau ground handling.
PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola bandara bertanggung jawab terhadap pengoperasian fasilitas kebandarudaraan, termasuk terminal, area pengambilan bagasi, konveyor, serta aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan bandara.
Baca Juga:Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
Sementara itu, maskapai bertanggung jawab terhadap pelayanan pengangkutan penumpang dan bagasi tercatat, mulai dari proses penerimaan saat check-in hingga penyerahan kepada penumpang di bandara tujuan.
Tanggung jawab maskapai juga mencakup penanganan laporan bagasi hilang, terlambat, maupun rusak, termasuk melakukan penelusuran dan memberikan informasi kepada penumpang.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak maskapai Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran (tracing) terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima oleh penumpang," kata Citra dalam keterangan resminya, Selasa, 3 November 2026.
Citra mengatakan pihak bandara akan terus berkoordinasi dengan Sriwijaya Air dan pihak terkait untuk mendukung proses penelusuran.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemeriksaan rekaman CCTV di area yang relevan, sesuai ketersediaan rekaman dan prosedur pengamanan.
Baca Juga:53 Jemaah Umrah Tertahan di Bandara Sultan Hasanuddin Akibat Serangan di Arab Saudi
Manajemen bandara juga mendorong pihak maskapai memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga, serta memastikan laporan kehilangan mendapat tindak lanjut yang jelas.
"Kami mendorong pihak maskapai untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga, serta memastikan laporan pengaduan dan proses penelusuran bagasi mendapatkan tindak lanjut," ungkapnya.
Bagasi Hilang, Maskapai Wajib Bertanggung Jawab
Dalam keterangannya, pihak bandara turut mengingatkan ketentuan tanggung jawab pengangkut atas bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Aturan itu menyebut pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat kehilangan, kemusnahan, atau kerusakan bagasi tercatat selama berada dalam pengawasan pengangkut.