- Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu dan penggelapan oleh Polda Sulsel pada 22 Oktober 2026.
- Kasus tersebut bermula dari laporan mantan suaminya, Khaerul Aco, pada Juli 2026 mengenai dugaan kejanggalan proses perceraian mereka.
- Pemeriksaan lanjutan Husniah ditunda karena sakit, namun pihak kepolisian memastikan status penahanannya di Polda Sulsel tetap berjalan.
Padahal, menurut pihak Aco, selama proses persidangan berlangsung, ia tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan untuk menghadiri persidangan maupun memberikan keterangan.
Ia mengaku tidak pernah mendapatkan kesempatan menyampaikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait persoalan rumah tangganya sebelum putusan perceraian diterbitkan.
Setelah menelusuri salinan putusan perceraian, Aco mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait surat panggilan persidangan yang disebut tidak pernah diterima.
Aco menduga surat panggilan tersebut disabotase atau tidak disampaikan sehingga dirinya tidak mengetahui rangkaian proses persidangan yang berujung pada putusan perceraian.
Baca Juga:Usai Dilantik Jadi Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Langsung Dihadapkan PR Besar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing