Baca 10 detik
- Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah pada Oktober 2026.
- Penghentian dilakukan karena bukti dan keterangan dari lima belas saksi belum mencukupi perbuatan melawan hukum.
- Kejari Makassar masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar untuk kemungkinan membuka kembali kasus tersebut.
"Ada pembayaran. Dia sudah ambil uang," ungkapnya.
Selain itu ada dugaan nepotisme. Dimana Yunus menempatkan istri di sekolah yang banyak siswanya.
Namun, Kejari Makassar menyatakan belum menemukan fakta yang cukup untuk mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Pihak Kejari beralasan pengusutan kasus ini selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar.
Baca Juga:Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027
Kontributor : Lorensia Clara Tambing