- Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah pada Oktober 2026.
- Penghentian dilakukan karena bukti dan keterangan dari lima belas saksi belum mencukupi perbuatan melawan hukum.
- Kejari Makassar masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar untuk kemungkinan membuka kembali kasus tersebut.
SuaraSulsel.id - Penanganan kasus dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mendadak terhenti.
Setelah bergulir sejak dilaporkan sejumlah kepala sekolah dan diambil alih Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Juli 2026, penyelidikan perkara tersebut kini dihentikan sementara.
Keputusan itu diambil pada Oktober 2026. Kejari Makassar beralasan belum menemukan fakta yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Bukti dan keterangan yang dikumpulkan selama proses penyelidikan juga dinilai belum cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.
Baca Juga:Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Meski demikian, peluang untuk kembali mengusut kasus tersebut tetap terbuka jika ditemukan fakta baru.
"Kami hentikan untuk memberikan kepastian hukum. Sekarang ini belum ditemukan fakta-fakta yang mengarah ke PMH dan belum didukung fakta-fakta yang lain," ujar Sulfikar, Jumat, 30 Oktober 2026.
Sebelum menghentikan penanganan perkara, Kejari Makassar telah meminta klarifikasi sedikitnya 15 orang. Mereka berasal dari kalangan kepala sekolah hingga sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Makassar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan permintaan uang dalam proses pengangkatan maupun penempatan kepala sekolah di Kota Makassar.
Kejari Makassar juga masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar. Jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, perkara tersebut berpeluang kembali ditindaklanjuti.
Baca Juga:Awas Provokasi Medsos! Pemkot Makassar Turunkan Pasukan Gabungan Cegah Tawuran Meluas
"Kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Siapa tahu penyidik bisa menemukan fakta baru lagi," sebutnya.
Kasus dugaan jual beli jabatan kepsek ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah enam kepala sekolah melaporkan adanya dugaan permintaan uang dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Disdik Makassar.
Isu tersebut semakin ramai setelah sebuah video beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, sejumlah calon kepala sekolah mengungkap dugaan permintaan uang yang nilainya disebut mencapai Rp50 juta untuk satu jabatan.
Uang tersebut disebut-sebut akan diserahkan kepada Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar, Muh Yunus Sanusi. Pejabat tersebut kini telah dinonaktifkan.
Salah satu kepala sekolah mengaku ada pembayaran untuk penempatan jabatan kepala sekolah di Makassar.