- Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Ummu Salamah pada 12 Oktober 2026.
- Mantan Direktur RSUD Gowa tersebut terbukti melakukan korupsi dana JKN periode 2018 sampai 2023 yang merugikan negara Rp3,3 miliar.
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengeksekusi terpidana ke Lapas Perempuan Sungguminasa Kabupaten Gowa sesuai putusan kasasi tersebut.
SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ummu Salamah, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, mengatakan jaksa telah melaksanakan eksekusi putusan kasasi tersebut dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum," katanya, Senin 12 Oktober 2026.
Menurut Soetarmi, putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya membebaskan Ummu Salamah dari dakwaan jaksa.
Baca Juga:Bahtiar Baharuddin Bantah Cawe-cawe Proyek Bibit Nanas Rp52,4 Miliar
Dalam putusan tingkat pertama pada 23 April 2026, majelis hakim menyatakan Ummu Salamah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gowa kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026.
Mahkamah Agung selanjutnya mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan subsider jaksa berdasarkan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.
Atas putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap itu, jaksa mengeksekusi pidana penjara terhadap Ummu Salamah selama tiga tahun.
Baca Juga:Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa selama periode 2018 hingga Juli 2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, perkara itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 8 April 2026, jaksa menuntut Ummu Salamah dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp1,28 miliar.
Soetarmi mengatakan eksekusi terhadap Ummu Salamah merupakan pelaksanaan putusan kasasi berikutnya dalam perkara pengelolaan dana JKN RSUD Syekh Yusuf.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gowa telah mengeksekusi mantan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Syekh Yusuf, Suryadi, pada Kamis (8/10).
Suryadi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas putusan bebas pengadilan tingkat pertama.