- Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, bersaksi membantah intervensi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 12 Oktober 2026.
- Bahtiar menegaskan tidak pernah menitipkan proyek, mengarahkan OPD, maupun menerima aliran dana dari pihak rekanan terkait korupsi anggaran 2023-2024.
- Status tersangka Bahtiar sebelumnya telah dibatalkan lewat praperadilan sebelum ia hadir bersaksi untuk lima terdakwa perkara merugikan negara Rp52,4 miliar.
SuaraSulsel.id - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin membantah pernah mengintervensi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel.
Ia menegaskan tidak pernah menitipkan proyek maupun mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan pengadaan tersebut.
Bantahan itu disampaikan Bahtiar saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 12 Oktober 2026.
Bahtiar dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat lima terdakwa terkait pengadaan bibit nanas menggunakan anggaran tahun 2023-2024.
Baca Juga:Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
Dalam persidangan ia menjelaskan sejumlah pertemuan yang berlangsung sejak dirinya mulai menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 5 September 2023.
Kata Bahtiar, ia pernah rapat bersama OPD pada 12 September 2023. Dalam pertemuan tersebut dirinya tidak pernah menitipkan proyek pengadaan bibit nanas kepada pihak mana pun.
"Saya pastikan tidak ada titipan di 12 September 2023 saat rapat bersama OPD," kata Bahtiar dalam persidangan.
Ia membantah pernah memberikan perintah atau melakukan intervensi terhadap perencanaan pengadaan bibit nanas.
Menurutnya, program tersebut merupakan urusan teknis DTPH-BUN Sulsel sehingga pelaksanaannya berada dalam kewenangan dinas terkait.
Baca Juga:Jadwal Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Talenrang Hari Ini di Jakarta
Bahtiar juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari jajaran dinas maupun pihak rekanan yang terlibat dalam pengadaan tersebut.
"Saya pastikan tidak ada aliran dana apa pun dari jajaran dinas termasuk rekanan dari pengadaan bibit nanas tersebut. Jadi itu sepenuhnya menjadi wilayah teknis di Dinas DTPH-BUN," ujarnya.
Ia mengungkapkan meskipun seorang Pj gubernur menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pernah Jadi Tersangka, Status Dibatalkan Praperadilan
Bahtiar sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada 9 Maret 2026.
Status tersangka itu kemudian dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan pada 29 Juni 2026.