- Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, bersaksi membantah intervensi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 12 Oktober 2026.
- Bahtiar menegaskan tidak pernah menitipkan proyek, mengarahkan OPD, maupun menerima aliran dana dari pihak rekanan terkait korupsi anggaran 2023-2024.
- Status tersangka Bahtiar sebelumnya telah dibatalkan lewat praperadilan sebelum ia hadir bersaksi untuk lima terdakwa perkara merugikan negara Rp52,4 miliar.
Bahtiar selanjutnya kembali hadir dalam proses hukum perkara tersebut. Kali ini sebagai saksi dalam persidangan lima terdakwa.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada DTPH-BUN Sulsel yang menggunakan anggaran tahun 2023-2024.
Nilai kerugian negara yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Lima terdakwa dalam perkara tersebut adalah Uvan Nurwahidah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama, Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar.
Baca Juga:Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
Kemudian, Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara, serta Hasan Sulaiman, yang disebut sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing