- Ketua Umum MALOE Syahrir menyatakan penghentian ekspor benih bening lobster pada 12 Oktober 2026 memerlukan transformasi tata kelola nasional.
- Pemerintah wajib melindungi pendapatan nelayan, memperkuat budi daya domestik, dan menindak tegas perdagangan ilegal secara berkelanjutan.
- DPR bersama pemangku kepentingan harus mengawal evaluasi kebijakan untuk memastikan nilai tambah ekonomi dinikmati di dalam negeri.
SuaraSulsel.id - Penutupan permanen ekspor benih bening lobster (BBL) dinilai belum cukup untuk memberantas penyelundupan.
Pemerintah perlu membenahi tata kelola perdagangan, melindungi pendapatan nelayan, dan memperkuat budi daya lobster di dalam negeri agar kebijakan tersebut tidak justru memperluas pasar gelap.
Dosen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sekaligus Ketua Umum Masyarakat Lobster Indonesia (MALOE), Syahrir, mengatakan penghentian ekspor BBL harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola lobster nasional secara menyeluruh.
Menurut dia, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan menindak pengiriman benih lobster secara ilegal ke luar negeri.
Baca Juga:Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster
Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya operasi penindakan atau pelaku yang ditangkap.
“Penutupan ekspor BBL harus menjadi awal transformasi tata kelola, bukan akhir dari upaya menyelesaikan persoalan penyelundupan,” tulis Syahrir kepada Suara.com, Senin 12 Oktober 2026.
Ia menilai, pemerintah perlu memastikan perdagangan ilegal benar-benar menurun, nelayan tetap memperoleh penghidupan yang layak, dan kegiatan budi daya lobster nasional berkembang secara berkelanjutan.
Penindakan Saja Tidak Cukup
Syahrir menjelaskan, penyelundupan BBL bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum. Praktik tersebut juga berkaitan dengan tingginya permintaan, keuntungan perdagangan ilegal, rantai pasok lintas wilayah, dan perbedaan insentif ekonomi.
Baca Juga:Dibekingi Siapa? 3 Ton Sianida Asal Filipina Masuk Gorontalo
Selama perdagangan ilegal masih menawarkan keuntungan besar, penindakan berisiko menghadapi persoalan berulang.
Pelaku dapat berganti, jalur distribusi berubah, dan pola transaksi menyesuaikan dengan pengawasan aparat.
Karena itu, Satgas P2BBL perlu bekerja tidak hanya melalui operasi penegakan hukum, tetapi juga dengan memperbaiki pertukaran informasi dan mempersempit celah dalam distribusi BBL.
Menurut Syahrir, ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah penurunan arus BBL ilegal secara berkelanjutan, perbaikan kesejahteraan nelayan, serta tumbuhnya budi daya dalam negeri dengan tata kelola yang tertib.
Insentif ekonomi yang menopang pasar gelap juga harus dibenahi. Tanpa perbaikan sistem perdagangan yang sah, penindakan berpotensi hanya memindahkan aktivitas ilegal ke jalur lain.
Nelayan Jangan Hanya Menjadi Objek Pengawasan