- Ketua Umum MALOE Syahrir menyatakan penghentian ekspor benih bening lobster pada 12 Oktober 2026 memerlukan transformasi tata kelola nasional.
- Pemerintah wajib melindungi pendapatan nelayan, memperkuat budi daya domestik, dan menindak tegas perdagangan ilegal secara berkelanjutan.
- DPR bersama pemangku kepentingan harus mengawal evaluasi kebijakan untuk memastikan nilai tambah ekonomi dinikmati di dalam negeri.
SuaraSulsel.id - Penutupan permanen ekspor benih bening lobster (BBL) dinilai belum cukup untuk memberantas penyelundupan.
Pemerintah perlu membenahi tata kelola perdagangan, melindungi pendapatan nelayan, dan memperkuat budi daya lobster di dalam negeri agar kebijakan tersebut tidak justru memperluas pasar gelap.
Dosen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sekaligus Ketua Umum Masyarakat Lobster Indonesia (MALOE), Syahrir, mengatakan penghentian ekspor BBL harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola lobster nasional secara menyeluruh.
Menurut dia, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan menindak pengiriman benih lobster secara ilegal ke luar negeri.
Baca Juga:Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster
Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya operasi penindakan atau pelaku yang ditangkap.
“Penutupan ekspor BBL harus menjadi awal transformasi tata kelola, bukan akhir dari upaya menyelesaikan persoalan penyelundupan,” tulis Syahrir kepada Suara.com, Senin 12 Oktober 2026.
Ia menilai, pemerintah perlu memastikan perdagangan ilegal benar-benar menurun, nelayan tetap memperoleh penghidupan yang layak, dan kegiatan budi daya lobster nasional berkembang secara berkelanjutan.
Penindakan Saja Tidak Cukup
Syahrir menjelaskan, penyelundupan BBL bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum. Praktik tersebut juga berkaitan dengan tingginya permintaan, keuntungan perdagangan ilegal, rantai pasok lintas wilayah, dan perbedaan insentif ekonomi.
Baca Juga:Dibekingi Siapa? 3 Ton Sianida Asal Filipina Masuk Gorontalo
Selama perdagangan ilegal masih menawarkan keuntungan besar, penindakan berisiko menghadapi persoalan berulang.
Pelaku dapat berganti, jalur distribusi berubah, dan pola transaksi menyesuaikan dengan pengawasan aparat.
Karena itu, Satgas P2BBL perlu bekerja tidak hanya melalui operasi penegakan hukum, tetapi juga dengan memperbaiki pertukaran informasi dan mempersempit celah dalam distribusi BBL.
Menurut Syahrir, ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah penurunan arus BBL ilegal secara berkelanjutan, perbaikan kesejahteraan nelayan, serta tumbuhnya budi daya dalam negeri dengan tata kelola yang tertib.
Insentif ekonomi yang menopang pasar gelap juga harus dibenahi. Tanpa perbaikan sistem perdagangan yang sah, penindakan berpotensi hanya memindahkan aktivitas ilegal ke jalur lain.
Nelayan Jangan Hanya Menjadi Objek Pengawasan
Nelayan penangkap BBL berada di titik awal rantai pasok. Karena itu, kebijakan pemerintah perlu memastikan mereka memiliki akses terhadap mekanisme perdagangan legal yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diandalkan.
Syahrir menilai, perizinan, pembagian kuota, pelaporan hasil tangkapan, serta dokumen asal benih harus diterapkan secara transparan.
Nelayan juga membutuhkan pendampingan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet dan layanan administrasi.
Pemerintah daerah, kelompok nelayan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat dapat dilibatkan dalam pendataan, sosialisasi, hingga pengawasan partisipatif.
Dengan pendekatan tersebut, nelayan tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga mitra pemerintah dalam menjaga sumber daya lobster dan memastikan perdagangan yang sah berlangsung tertib.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi akses nelayan terhadap pembeli resmi, biaya administrasi dan distribusi, serta pembagian manfaat ekonomi dari pemanfaatan BBL.
Jika mekanisme legal sulit diakses atau tidak memberikan manfaat yang memadai, pemerintah perlu mengidentifikasi dan memperbaiki hambatan tersebut berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Budi Daya Dalam Negeri Harus Diperkuat
Penghentian ekspor BBL membawa konsekuensi bahwa nilai tambah komoditas lobster harus semakin banyak dinikmati di dalam negeri.
Namun, Syahrir mengingatkan, pemindahan kegiatan budi daya ke Indonesia tidak otomatis menjamin keberhasilan industri lobster nasional.
Budi daya membutuhkan benih legal, modal, pakan, sarana pemeliharaan, teknologi, pendampingan teknis, dan akses pasar. Kebutuhan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pembudidaya kecil dan pelaku usaha pemula.
Karena itu, penguatan industri lobster tidak cukup melalui ajakan berinvestasi. Pemerintah perlu menyiapkan dukungan sesuai kebutuhan pelaku usaha, mulai dari akses pembiayaan dan pengembangan sarana budi daya hingga kemitraan pemasaran yang adil.
Kerja sama dengan pembeli luar negeri juga dapat diarahkan pada perdagangan lobster hasil budi daya, bukan hanya menjadikan Indonesia pemasok benih hidup.
Dengan demikian, nilai tambah dapat dibangun melalui pembesaran lobster, penguasaan teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan usaha di dalam negeri.
Keberhasilan industri ini, lanjut Syahrir, juga tidak boleh hanya diukur dari volume produksi atau nilai ekspor.
Tingkat kelangsungan hidup lobster, efisiensi biaya, keuntungan pembudidaya, pemerataan kesempatan usaha, dan dampak terhadap stok alam harus menjadi bagian dari evaluasi.
Kebijakan BBL Harus Berbasis Data Ilmiah
Selain pembenahan tata kelola dan penguatan budi daya, keberlanjutan sumber daya lobster membutuhkan dukungan data ilmiah yang memadai.
Informasi mengenai potensi sumber daya, persebaran BBL, musim kemunculan, intensitas penangkapan, kondisi habitat, dan dinamika stok lobster diperlukan untuk menyusun kebijakan yang tepat.
Syahrir menilai, penetapan kuota perlu didukung data yang terus diperbarui dan dievaluasi. Data nasional tetap penting, tetapi perlu dilengkapi informasi spesifik setiap wilayah dan perubahan kondisi dari musim ke musim.
Perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemerintah daerah, dan nelayan dapat bekerja sama mengumpulkan serta memvalidasi data lapangan. Informasi mengenai lokasi dan waktu penangkapan, jumlah tangkapan, upaya penangkapan, serta jenis BBL dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan.
Ia juga mendorong pengembangan sistem ketertelusuran digital agar setiap aliran BBL legal dapat dilacak sejak ditangkap nelayan hingga diterima pembeli dan didistribusikan ke tujuan berikutnya.
Sistem tersebut harus terhubung dengan pengawasan dan mudah digunakan oleh nelayan kecil, bukan hanya pelaku usaha bermodal besar.
Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan kepatuhan administrasi, kelemahan distribusi legal, dan indikasi perdagangan ilegal secara lebih terukur.
DPR Perlu Mengawal Evaluasi Kebijakan
Pembentukan Satgas P2BBL dinilai menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya perlu disertai evaluasi yang terukur dan terbuka.
Penurunan jumlah kasus yang terungkap, misalnya, tidak otomatis membuktikan bahwa penyelundupan ikut menurun. Perubahan tersebut perlu dibandingkan dengan data pengawasan dan informasi lapangan lainnya.
Syahrir mendorong DPR, khususnya Komisi IV, mengawal evaluasi kebijakan dengan melibatkan nelayan penangkap BBL, pembudidaya lobster, akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil.
Setidaknya, ada lima indikator yang perlu diperiksa.
Pertama, apakah perdagangan BBL ilegal benar-benar berkurang. Kedua, apakah pendapatan dan akses pasar nelayan membaik.
Ketiga, apakah pembudidaya dalam negeri semakin kompetitif. Keempat, apakah sumber daya lobster dikelola sesuai daya dukung lingkungan. Kelima, apakah nilai tambah ekonomi semakin banyak dinikmati di Indonesia.
Hasil evaluasi tersebut seharusnya menjadi dasar perbaikan program dan anggaran, bukan sekadar laporan administratif.
Penutupan Ekspor Bukan Garis Akhir
Syahrir menilai, Indonesia memiliki peluang membangun tata kelola lobster yang lebih kuat melalui integrasi penegakan hukum, perlindungan nelayan, pengembangan budi daya, riset ilmiah, dan sistem ketertelusuran.
Penutupan ekspor BBL merupakan keputusan kebijakan. Namun, memastikan kebijakan itu tidak memperluas pasar gelap, tidak membebani nelayan secara tidak proporsional, dan benar-benar memperkuat budi daya nasional membutuhkan pekerjaan yang lebih besar.
Keberhasilan kebijakan, menurut dia, bukan sekadar ketika BBL tidak lagi dikirim ke luar negeri melalui jalur ekspor legal.
Keberhasilan harus terlihat dari pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, semakin sempitnya ruang perdagangan ilegal, manfaat ekonomi yang lebih adil bagi nelayan, serta tumbuhnya industri budi daya yang produktif.
Pemerintah, dengan demikian, tidak cukup hanya menangkap penyelundup. Sistem perdagangan legal juga harus dibenahi agar lebih mudah diakses, industri budi daya domestik semakin kuat, dan pasar gelap kehilangan insentif untuk terus bertahan.