MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu langkah DPRD Gowa setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat

Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2026 | 09:00 WIB
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?
Pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyesalkan keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang hak angket sebelum memberikan klarifikasi, Selasa 14 Juli 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
  • Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pemprov kini menunggu usulan pemberhentian dari DPRD Gowa dalam batas waktu 14 hari.
  • Bupati Husniah Talenrang mengklaim surat tanggapannya disabotase di pos dan berencana menempuh langkah hukum atas kejadian tersebut.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan melalui panitia khusus, DPRD Gowa kemudian membawa hasilnya ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian atau pemakzulan Husniah.

Husniah Klaim Hak Jawab Disabotase

Sementara, Husniah justru mengungkap dugaan adanya sabotase terhadap surat tanggapan yang sedianya disampaikan kepada MA.

Baca Juga:Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya

Husniah menyampaikan klaim tersebut dalam pernyataan terbuka pada Minggu, 4 Oktober 2026 malam didampingi kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm.

Husniah mengaku surat yang berisi hak tanggapannya sebagai Bupati Gowa diduga mengalami sabotase saat dikirim melalui pos.

"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah.

Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum atas dugaan tersebut. Ia juga berencana menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kemendagri.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," tegasnya.

Baca Juga:Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber

Husniah mengaku telah mengetahui putusan MA yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2026 terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa tersebut. Ia menilai proses politik yang berlangsung di Kabupaten Gowa telah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," sebutnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini