- Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pemprov kini menunggu usulan pemberhentian dari DPRD Gowa dalam batas waktu 14 hari.
- Bupati Husniah Talenrang mengklaim surat tanggapannya disabotase di pos dan berencana menempuh langkah hukum atas kejadian tersebut.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan melalui panitia khusus, DPRD Gowa kemudian membawa hasilnya ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian atau pemakzulan Husniah.
Husniah Klaim Hak Jawab Disabotase
Sementara, Husniah justru mengungkap dugaan adanya sabotase terhadap surat tanggapan yang sedianya disampaikan kepada MA.
Baca Juga:Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
Husniah menyampaikan klaim tersebut dalam pernyataan terbuka pada Minggu, 4 Oktober 2026 malam didampingi kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm.
Husniah mengaku surat yang berisi hak tanggapannya sebagai Bupati Gowa diduga mengalami sabotase saat dikirim melalui pos.
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah.
Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum atas dugaan tersebut. Ia juga berencana menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kemendagri.
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," tegasnya.
Baca Juga:Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber
Husniah mengaku telah mengetahui putusan MA yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2026 terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa tersebut. Ia menilai proses politik yang berlangsung di Kabupaten Gowa telah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing