- Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pemprov kini menunggu usulan pemberhentian dari DPRD Gowa dalam batas waktu 14 hari.
- Bupati Husniah Talenrang mengklaim surat tanggapannya disabotase di pos dan berencana menempuh langkah hukum atas kejadian tersebut.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu langkah DPRD Gowa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan langsung perkembangan putusan tersebut. Pemprov juga sudah berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Menteri Dalam Negeri sudah sampaikan ke kami. Kami juga sudah koordinasi dengan Kemendagri," kata Sudirman saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2026.
Sudirman menjelaskan proses pemberhentian Husniah belum serta-merta menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Tahapan awal tetap berada di tangan DPRD Gowa.
Baca Juga:Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
DPRD Gowa memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu kemudian ditembuskan kepada Pemprov Sulsel.
"Itu harus lewat DPRD Gowa terlebih dahulu untuk diberi kesempatan selama 14 hari untuk bersurat ke Kemendagri, tembusan ke kami. Nanti Kemendagri putuskan untuk penetapannya. Kami tinggal menunggu dari DPRD Gowa," tegasnya.
Sudirman menjelaskan terdapat tahapan lanjutan apabila DPRD Gowa tidak menjalankan kewenangan tersebut dalam batas waktu yang diberikan.
Jika dalam 14 hari DPRD Gowa tidak menyampaikan usulan, kewenangan tersebut akan diambil alih Pemprov Sulsel. Pemprov juga memiliki waktu 14 hari untuk menjalankan tahapan tersebut.
"Kalau dalam 14 hari DPRD tidak dilakukan, maka diambil alih provinsi. Dalam 14 hari kedua provinsi tidak dilakukan (pemerintah) provinsi juga, maka langsung diambil alih Kemendagri untuk penetapannya," jelasnya.
Baca Juga:Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Perkara dengan klasifikasi uji pendapat tersebut didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.
Proses pemakzulan tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa terhadap pemerintahan Husniah.