- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
- Pemberhentian bermula dari penyelidikan hak angket DPRD Gowa pada Agustus 2026 atas dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan kepala daerah.
- DPRD Gowa harus menyerahkan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.
SuaraSulsel.id - Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.
Pakar Hukum Tata Pemerintahan, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan putusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses pemberhentian Husniah dari jabatan bupati.
Aminuddin menjelaskan setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa harus menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat.
"Setelahnya nanti Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan," ujar Aminuddin, Jumat, 2 Oktober 2026.
Baca Juga:Jadwal Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Talenrang Hari Ini di Jakarta
Hal tersebut diatur Dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pasal tersebut mengatur jika Mahkamah Agung menyatakan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikanusulan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur dan kepada Menteri untuk bupati atau wali kota.
Menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.
"Mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari setelah usulan dari DPRD Gowa diterima," jelasnya.
Jika pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan tersebut paling lambat 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan MA, mekanisme pemberhentian tetap dapat berjalan melalui pemerintah pusat.
Baca Juga:Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri
Putusan MA
Putusan MA tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Perkara MA-RI dengan Nomor Perkara 1 P/UP/2026.
Perkara itu diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dengan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon dan Bupati Gowa sebagai termohon.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Dr Irfan Fachruddin, dengan anggota majelis Dr Lulik Cahyaningrum dan Prof Dr Yodi Martono Wahyunadi.
Perkara diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum."