- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang oleh Polri.
- Kortastipidkor Polri mengungkap empat peristiwa pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025 sampai 2026.
- Modus operandi tersangka melibatkan permintaan dana kepada pengembang dan pihak swasta melalui perantara pribadi.
SuaraSulsel.id - Di tengah kasus dugaan korupsi dan penetapan tersangka. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih terlihat aktif di media sosial. Unggahan terbaru, Husniah Talenrang adalah ziarah ke makam anaknya.
Foto kemesraan bersama anaknya juga diunggah pada akun instagram Sitti Husniah Talenrang, dilihat Senin 28 September 2026.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi lingkup penyidikan perkara yang menyeret Bupati Gowa, Sulawesi Selatan berinisial HT sebagai tersangka.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan, peristiwa pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Baca Juga:Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas
"Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang," kata De Deo.
Dia menyebut, nilai uang yang diminta dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun yakni sekitar Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per rumah.
Dalam peristiwa ini, kata dia, sejumlah pengembang menyerahkan uang kepada HT melalui perantara yakni PT Royal Persada sebesar Rp100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta.
"Perantaranya merupakan driver (supir) pribadinya (HT-red)," ungkapnya.
Peristiwa kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret. HT mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.
Baca Juga:Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
"Dalam proses ini, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ujarnya.
De Deo menyebut pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta.
Uang tersebut sebagian digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfornt Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," katanya.
Peristiwa ketiga, terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung atau PBG perumahan Royal Spring.
Ia mengatakan, HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.