- Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 25 September 2026.
- Pemprov Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas.
- Pemberhentian sementara baru akan diproses setelah ada surat resmi aparat penegak hukum dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
SuaraSulsel.id - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyiapkan mekanisme pemberhentian sementara Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan sesuai mekanisme pemerintahan daerah, kepala daerah yang menghadapi proses hukum dapat diberhentikan sementara setelah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintahan daerah tetap harus berjalan sehingga akan ada pejabat yang menjalankan roda pemerintahan.
"Kalau berdasarkan aturan, akan diberhentikan sementara untuk memberi dia kesempatan menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya. Akan ada pelaksana tugas, tidak mungkin pemerintahan akan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan," kata Jufri, Jumat (25/9/2026).
Lantas, siapa yang akan menggantikan Husniah jika pemberhentian sementara tersebut dilakukan?
Jufri mengatakan mekanisme pemerintahan daerah telah mengatur posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan.
Ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, wakil kepala daerah dapat mengambil alih peran kepemimpinan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itulah gunanya dalam UU otonomi daerah, kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa kalau kepala daerah berhalangan antara satu dan lain hal, maka wakil kepala daerah menggantikan peran dan memimpin pemerintahan," sebutnya.
Dengan demikian, apabila nantinya Husniah diberhentikan sementara sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat, posisi pelaksana tugas bupati akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.
Namun, proses tersebut belum serta-merta dilakukan hanya berdasarkan penetapan tersangka.
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian sementara kepala daerah diberlakukan antara lain ketika kepala daerah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana tertentu lainnya.
Jufri mengatakan pemerintah provinsi masih menunggu proses administrasi dari aparat penegak hukum.
"Mekanismenya adalah setelah penetapan tersangka oleh APH akan menyurat ke kami dan kami melaporkan ke Kemendagri. Nanti Pak Mendagri mengambil sikap," katanya.
Pemprov Sulsel, lanjut Jufri, tidak akan masuk terlalu jauh ke substansi perkara hukum yang menjerat Husniah. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahkan semua kasus ini kepada aparat penegak hukum, kita biarkan APH yang bekerja," ujarnya.