Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Pemerintahan daerah tetap harus berjalan sehingga akan ada pejabat yang menjalankan roda pemerintahan.

Eko Faizin
Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
Baca 10 detik
  • Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 25 September 2026.
  • Pemprov Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas.
  • Pemberhentian sementara baru akan diproses setelah ada surat resmi aparat penegak hukum dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

SuaraSulsel.id - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyiapkan mekanisme pemberhentian sementara Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan sesuai mekanisme pemerintahan daerah, kepala daerah yang menghadapi proses hukum dapat diberhentikan sementara setelah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintahan daerah tetap harus berjalan sehingga akan ada pejabat yang menjalankan roda pemerintahan.

"Kalau berdasarkan aturan, akan diberhentikan sementara untuk memberi dia kesempatan menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya. Akan ada pelaksana tugas, tidak mungkin pemerintahan akan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan," kata Jufri, Jumat (25/9/2026).

Lantas, siapa yang akan menggantikan Husniah jika pemberhentian sementara tersebut dilakukan?

Jufri mengatakan mekanisme pemerintahan daerah telah mengatur posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan.

Ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, wakil kepala daerah dapat mengambil alih peran kepemimpinan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Itulah gunanya dalam UU otonomi daerah, kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa kalau kepala daerah berhalangan antara satu dan lain hal, maka wakil kepala daerah menggantikan peran dan memimpin pemerintahan," sebutnya.

Dengan demikian, apabila nantinya Husniah diberhentikan sementara sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat, posisi pelaksana tugas bupati akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.

Namun, proses tersebut belum serta-merta dilakukan hanya berdasarkan penetapan tersangka.

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian sementara kepala daerah diberlakukan antara lain ketika kepala daerah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana tertentu lainnya.

Jufri mengatakan pemerintah provinsi masih menunggu proses administrasi dari aparat penegak hukum.

"Mekanismenya adalah setelah penetapan tersangka oleh APH akan menyurat ke kami dan kami melaporkan ke Kemendagri. Nanti Pak Mendagri mengambil sikap," katanya.

Pemprov Sulsel, lanjut Jufri, tidak akan masuk terlalu jauh ke substansi perkara hukum yang menjerat Husniah. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Kita serahkan semua kasus ini kepada aparat penegak hukum, kita biarkan APH yang bekerja," ujarnya.

Menurut Jufri, posisi Pemprov Sulsel dalam situasi tersebut lebih pada memberikan pendampingan dan arahan administratif kepada Pemkab Gowa agar roda pemerintahan tetap berjalan.

"Kapasitas kami tidak terlibat secara substansi terhadap persoalan hukum yang disangkakan oleh APH terhadap Bupati Gowa," katanya.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman juga telah memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk turun melihat kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa setelah penetapan Husniah sebagai tersangka.

"Pak Gubernur sudah jauh memerintahkan Inspektur Provinsi untuk menurunkan tim mencermati kondisi pemerintahan terkini di Kabupaten Gowa," kata Jufri.

Husniah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 siang.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya berinisial HA.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan dengan nilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.

Dari skema tersebut, dana yang disebut terkumpul mencapai sekitar Rp850 juta dan sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Husniah seperti membeli rumah dan mobil Hiace.

Selain itu, Husniah diduga meminta satu unit rumah dalam proses pengurusan PBG perumahan Royal Spring.

Rumah dengan harga awal Rp1,4 miliar tersebut disebut diperoleh dengan potongan 70 persen sehingga hanya dibayar sekitar Rp420 juta.

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat saksi ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa serta rumah pribadi Husniah.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani bersama oleh penyidik Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelum turut ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini