- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Wajo sepakat menaikkan Participating Interest migas menjadi sepuluh persen.
- Kesepakatan bersama kontraktor tersebut difasilitasi Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026.
- Peningkatan porsi pendapatan daerah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola profesional.
Andi Sudirman juga mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen.
Ia berharap kesepakatan ini menjadi landasan bagi kerja sama yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.
Melalui kesepakatan ini, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela