KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan

Polemik di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tidak hanya menyangkut persoalan internal pesantren

Muhammad Yunus
Kamis, 17 September 2026 | 17:53 WIB
KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Pesantren Darul Istiqamah Maros mengungkap adanya persoalan hak atas tanah yang hingga kini disebut belum sepenuhnya diselesaikan, saat konferensi pers, Kamis 17 September 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komunitas Pejuang Kavling menuntut Pesantren Darul Istiqamah di Maros segera menuntaskan hak atas tanah warga yang belum selesai.
  • Warga mendasarkan tuntutan pada kesepakatan tahun 2012 agar tanah kavling yang dibeli sejak periode 1988 hingga 1996 mendapat sertifikat.
  • Pengelola pesantren sebelumnya berencana mewakafkan lahan dan menata kawasan, namun dihentikan setelah warga mengajukan keberatan resmi.

SuaraSulsel.id - Polemik di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tidak hanya menyangkut persoalan internal pesantren.

Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Darul Istiqamah mengungkap adanya persoalan hak atas tanah yang hingga kini disebut belum sepenuhnya diselesaikan.

KPK menyatakan anggotanya merupakan warga yang telah bermukim di kawasan pesantren selama puluhan tahun dan pernah membeli tanah kavling di lingkungan tersebut.

Perwakilan KPK, Amal Hasan, mengatakan pihaknya tidak berada dalam struktur pengurus yayasan maupun keluarga pendiri pesantren.

Baca Juga:Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup

Mereka juga tidak ingin masuk ke dalam persoalan internal keluarga ataupun perdebatan mengenai manhaj pesantren.

Menurutnya, KPK ingin fokus menyampaikan persoalan tanah, khususnya hak warga yang sebelumnya membeli kavling di kawasan Darul Istiqamah.

“Kami hanyalah warga biasa yang pernah membeli kavling di dalam wilayah pesantren dan kami ingin bicara fokus tentang tanah-tanah itu,” demikian keterangan KPK yang disampaikan Amal Hasan, Kamis 17 September 2026.

KPK Membagi Warga dalam Empat Kelompok

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa warga yang bermukim di kawasan Pesantren Darul Istiqamah dapat diklasifikasikan berdasarkan asal-usul penguasaan lahannya.

Baca Juga:Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya

Pertama, penduduk asli yang telah tinggal di wilayah tersebut sebelum berdirinya pesantren.

Kedua, warga pendatang yang membeli tanah langsung dari penduduk asli.

Ketiga, warga yang membeli tanah dari Ustaz Arif Marzuki selaku pimpinan pesantren saat itu melalui sistem kavling.

Keempat, warga yang datang dan diberi kesempatan tinggal di kawasan pesantren tanpa melalui akad jual beli tanah. Kelompok terakhir ini disebut sebagai warga dengan status hak pakai.

KPK menyebut mereka berada dalam kelompok ketiga, yakni warga yang mengaku membeli tanah kavling dari pihak pesantren.

Berawal dari Penawaran 200 Kavling

KPK menyebut riwayat tanah kavling bermula pada 7 Desember 1988. Saat itu diterbitkan surat bernomor 227/PI/A/4/09 yang ditandatangani M Arif Marzuki.

Surat tersebut berisi imbauan membeli tanah kavling yang ditawarkan dari lahan milik Drs Eddy Baramuli melalui Poleko Group.

Tanah seluas sekitar 10 hektare itu disebut berada di belakang Pesantren Darul Istiqamah.

Menurut KPK, tanah tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada warga, orang tua santri dan simpatisan pesantren dalam bentuk sekitar 200 kavling.

Masing-masing kavling berukuran 20 x 25 meter dengan harga Rp1 juta. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran hingga 10 kali.

Dalam penawaran tersebut, warga yang telah melunasi pembayaran disebut dijanjikan mendapatkan sertifikat hak milik.

Namun, dalam perjalanannya, penjualan tanah tersebut disebut dibatalkan oleh Eddy Baramuli.

KPK menyatakan setelah pembatalan itu, M Arif Marzuki kemudian berinisiatif memindahkan objek tanah yang telah ditawarkan kepada warga ke kawasan dalam pesantren, tepatnya tanah yang sebelumnya telah dibebaskan oleh pihak pesantren.

“ Itulah awal mula tanah Pesantren dijual kepada warga dalam bentuk kavling,” kata KPK dalam keterangannya.

Setelah itu, disebut muncul kembali paket kavling dengan ukuran 10 x 15 meter yang ditawarkan seharga Rp500 ribu per kavling.

KPK menyebut transaksi pembelian kavling berlangsung sejak sekitar 1988 hingga 1996.

Berdasarkan pendataan dan sejumlah bukti pembayaran yang diklaim masih tersimpan, sedikitnya 100 orang disebut pernah membeli kavling di kawasan tersebut.

Rencana Perumahan Picu Keberatan Pemilik Kavling

Persoalan tanah kembali mencuat pada 2012, sekitar 24 tahun setelah penawaran kavling pertama.

Saat itu, Ustaz Muzayyin Arif disebut menggandeng PT Relife, pengembang asal Jakarta, untuk menata kawasan perumahan di dalam wilayah Pesantren Darul Istiqamah.

Rencana tersebut diawali dengan proses sertifikasi sejumlah tanah pesantren dan pengosongan kawasan Istiqamah 3 untuk pembangunan cluster Fiziya.

KPK menyebut pada 1 Agustus 2012 pesantren juga membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada warga yang tinggal di kawasan pesantren tanpa membeli tanah.

Dalam surat tersebut, warga diminta menyatakan bahwa mereka hanya memiliki hak pakai atas tanah yang ditempati.

Namun, warga yang sebelumnya membeli kavling keberatan terhadap proses sertifikasi tanah yang dilakukan pesantren.

Mereka meminta tanah yang telah dibeli melalui sistem kavling dipisahkan terlebih dahulu sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

Keberatan itu kemudian disampaikan secara tertulis kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros pada 10 Oktober 2012.

Surat tersebut ditandatangani 36 warga yang disebut mewakili para pemilik kavling.

Pertemuan 2012 Jadi Dasar Penyelesaian

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan antara pemilik kavling dengan M Arif Marzuki pada 30 November 2012.

Pertemuan itu dimoderatori oleh Ustaz Muzayyin Arif.

Menurut KPK, salah satu hasil pertemuan tersebut adalah kesepakatan bahwa warga yang telah membeli tanah kavling akan diberikan sertifikat atau setidaknya akta jual beli (AJB).

KPK menyatakan kesepakatan tersebut menjadi dasar yang hingga kini mereka minta untuk dituntaskan.

Akibat keberatan pemilik kavling, rencana pembangunan cluster Fiziya di dalam kawasan pesantren disebut kemudian dibatalkan.

Pembangunan perumahan itu dipindahkan ke lokasi yang disebut bukan merupakan bagian dari tanah pesantren.

Namun, akses menuju kawasan perumahan tersebut tetap menggunakan jalan masuk yang sama dengan akses menuju Pesantren Darul Istiqamah.

Status Jalan Masuk Pernah Dinyatakan sebagai Jalan Umum

KPK juga menyoroti status jalan yang menjadi akses menuju kawasan pesantren dan perumahan Fiziya.

Menurut KPK, PT Relife sempat mempertanyakan apakah jalan tersebut merupakan jalan umum atau jalan privat.

Pemerintah Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, kemudian menerbitkan surat keterangan pada 9 Oktober 2014 dengan nomor 499/145/01-1002/set yang menyatakan jalan tersebut merupakan jalan umum.

KPK juga merujuk Surat Keputusan Bupati Maros Nomor 021-KPTS-611.51-I-2015 yang ditandatangani Bupati Maros saat itu, Hatta Rahman, pada 12 Januari 2015.

Dalam SK tersebut, KPK menyebut ruas jalan kompleks pesantren sepanjang sekitar 5 kilometer dengan lebar 4 meter tercantum sebagai jalan kolektor.

Data Pemilik Kavling Kembali Dikumpulkan

Setelah pertemuan pada 2012, KPK menyebut pada 2013 dibentuk tim yang bertugas mendata warga yang pernah membeli tanah kavling.

Tim tersebut terdiri dari lima orang dan diketuai Ustaz Arham Yusuf (almarhum). Tim itu disebut berkantor di bekas Wartel Istiqamah dan difasilitasi Ustaz Muzayyin Arif dengan perangkat komputer, printer, dan scanner.

Selain mengumpulkan bukti pembayaran, tim juga disebut menerbitkan sejumlah surat wasiat yang memuat pengakuan M Arif Marzuki sebagai pimpinan pesantren sekaligus pihak yang menjual tanah kavling kepada warga.

Menurut KPK, surat tersebut digunakan sebagai bukti internal sambil menunggu proses penerbitan AJB atau sertifikat hak milik.

Dari proses pendataan tersebut, terkumpul sekitar 90 nama warga yang mengaku pernah membeli kavling.

Pada 2014, Ustaz Muzayyin Arif kemudian diangkat sebagai pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.

KPK menyebut proses penyelesaian tanah kavling mulai berjalan. Namun, penyelesaiannya tidak seragam.

Sebagian pemilik disebut telah mendapatkan AJB, sebagian lainnya tanahnya dibeli kembali oleh pimpinan pesantren, sementara sebagian pemilik lainnya belum mendapatkan penyelesaian.

Proses tersebut kemudian terhenti setelah pada 2016 mandat Ustaz Muzayyin Arif sebagai pimpinan pesantren dicabut dan kepemimpinan kembali kepada M Arif Marzuki bersama Ustaz Musaddiq Arif atau Ustaz Muallim Arif sebagai kepala kantor.

KPK Dibentuk untuk Memperjuangkan Kavling

Persoalan kembali bergerak pada 2021 ketika Ustaz Mufassir Arif ditunjuk sebagai pimpinan pesantren oleh M Arif Marzuki.

KPK menyebut kemudian dibentuk Yayasan Pembina Dakwah Darul Istiqamah (YPDDI).

Pada periode tersebut, terdapat rencana mewakafkan sembilan bidang tanah atas nama M Arif Marzuki kepada yayasan tersebut melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandai.

Namun, rencana itu disebut tidak berlanjut setelah KPK menyampaikan surat kepada KUA Mandai agar proses tersebut dihentikan sementara.

KPK kemudian kembali melakukan pendataan terhadap pemilik kavling atau ahli waris yang haknya belum diselesaikan sesuai kesepakatan 2012.

Sekitar 40 pemilik kavling atau ahli waris disebut telah memberikan surat kuasa kepada KPK untuk memperjuangkan penyelesaian hak atas tanah mereka.

KPK mengaku telah beberapa kali meminta Ustaz Mufassir Arif selaku pimpinan pesantren memediasi mereka dengan M Arif Marzuki. Namun, menurut KPK, upaya tersebut belum membuahkan pertemuan.

Permohonan Isbat Wakaf Ditarik

Perkembangan terbaru terjadi pada 1 Juni 2026.

Menurut KPK, Ustaz Mufassir Arif melalui kuasa hukum MFA & Associates Law Firm mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama Kabupaten Maros dengan mencantumkan 74 objek wakaf.

Namun, permohonan tersebut kemudian ditarik pada 8 Juli 2026 dengan nomor perkara 114/Pdt.P/2026/PA.Mrs.

KPK menjadikan rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari alasan mereka meminta agar persoalan hak pemilik kavling diselesaikan terlebih dahulu.

KPK Minta Kesepakatan 2012 Dituntaskan

KPK menegaskan, tuntutan mereka bukan untuk mengambil alih seluruh tanah yang berada di kawasan Pesantren Darul Istiqamah.

Mereka meminta hak warga yang sebelumnya membeli kavling dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian agar dituntaskan.

KPK juga berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak perlu kembali dimulai dari pembicaraan untuk membuat kesepakatan baru.

Mereka meminta kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan pada 30 November 2012 dilaksanakan.

Setelah hak para pemilik kavling atau ahli warisnya diselesaikan, KPK menyatakan tanah yang tersisa dan benar-benar menjadi hak pesantren atau M Arif Marzuki dapat dikelola sesuai kebijakan pihak pesantren.

KPK juga mengusulkan agar pemilik kavling yang bersedia tanahnya dijadikan wakaf membuat pernyataan tertulis secara tegas.

Langkah itu dinilai penting agar status tanah tersebut tidak kembali menjadi persoalan atau tuntutan di kemudian hari.

“Harapan kami hak-hak para pembeli kavling atau ahli warisnya yang masih tersisa dapat dituntaskan. Kami menganggap tidak ada lagi pembicaraan ulang untuk membuat kesepakatan baru, melainkan tinggal melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya,” demikian pernyataan komunitas warga melalui Amal Hasan.

Keterangan KPK tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai riwayat tanah kavling dan posisi warga dalam polemik yang berlangsung di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah.

Bukti-bukti berupa surat, kuitansi pembayaran, dokumen pendataan dan dokumen terkait lainnya disebut KPK menjadi dasar atas keterangan yang mereka sampaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini