- Ahli waris memblokade akses proyek Stadion Sudiang Makassar karena sisa ganti rugi belum dibayar.
- Kementerian PU menunda pembangunan stadion hingga sengketa lahan dua hektare tersebut benar-benar tuntas.
- DPR RI dan BPN akan memediasi serta memastikan titik koordinat lahan yang sedang bersengketa.
SuaraSulsel.id - Pembangunan Stadion Sudiang Makassar kembali menghadapi persoalan lahan. Pengerjaan tribun sisi selatan stadion terganggu setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris memblokade akses masuk ke kawasan proyek.
Gerbang menuju lokasi pembangunan bahkan sempat digembok sehingga aktivitas pekerja di bagian tribun selatan tidak dapat berjalan.
Persoalan tersebut bukan sekadar menghambat pengerjaan fisik. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga enggan melanjutkan pembangunan apabila persoalan lahan di kawasan tersebut belum benar-benar tuntas.
Saat ini terdapat sengketa mengenai lahan sekitar dua hektare atau 20 ribu meter persegi di kawasan GOR Sudiang.
Baca Juga:Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Agus Bustam menyebut masih ada kewajiban pembayaran ganti rugi lahan yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Agus mengklaim pihaknya telah menerima pembayaran sebesar Rp10 miliar. Namun, menurut dia masih terdapat sisa kewajiban pemerintah sekitar Rp18 miliar.
"Segera bayarkan lokasi kami yang ada di GOR yang sementara dalam pengerjaan karena ini perintah UU karena kami sudah dibayar Rp10 miliar," kata Agus.
Agus mengaku tuntutan pembayaran tersebut memiliki dasar hukum. Ia menyebut kewajiban tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Agus juga tidak membantah bahwa Pemprov Sulsel memiliki sertifikat atas lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan pembangunan stadion.
Baca Juga:Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
Namun, ia menilai sertifikat tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menguasai lahan setelah adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya.
"Saya tidak bantah, betul ada sertifikat atas nama Pemprov, tapi itu kan kalah dengan putusan pengadilan yang inkrah. Sertifikatnya 94, putusan pengadilan saya 2022," ujarnya.
Agus menyebut lahan yang menjadi objek sengketa berada di sisi selatan kawasan GOR Sudiang.
Lokasinya termasuk bagian yang berada agak ke arah timur dan masuk dalam area yang kini digunakan untuk pembangunan tribun selatan Stadion Sudiang.
Polemik tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras.
Ia mengatakan persoalan lahan harus segera diselesaikan karena pembangunan stadion merupakan proyek yang dikerjakan pemerintah pusat melalui Kementerian PU, sementara persoalan lahannya berada dalam kewenangan Pemprov Sulsel.
Iwan mengaku telah melakukan komunikasi dan mediasi dengan Pemprov Sulsel untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
"Terkait masalah lahan yang dianggap bermasalah oleh beberapa pihak, kami sudah akan melakukan mediasi dengan Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurut Pemprov lahan yang diklaim oleh beberapa keluarga yang ada di sana itu bukan berada pada tempat stadion tersebut," ujar Iwan Aras, Kamis, 17 September 2025.
Ia menjelaskan persoalan utama saat ini adalah adanya perbedaan klaim mengenai posisi lahan yang disengketakan.
Pemprov Sulsel menyatakan lahan yang digunakan untuk pembangunan stadion telah memiliki dasar kepemilikan yang jelas.
Sementara pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan objek lahan berdasarkan putusan pengadilan berada di lokasi yang digunakan untuk pembangunan tribun selatan.
Karena itu penentuan titik koordinat menjadi salah satu hal yang perlu segera dipastikan.
"Nanti juga akan ada pelibatan BPN semua stakeholder supaya bisa clear and clear. Sebenarnya pembangunan stadion yang sedang dilaksanakan, karena ada jaminan dari pemerintah provinsi bahwa lahannya sudah clear and clear," kata Iwan.
Ia mengatakan dari sisi alas hak, Pemprov Sulsel menyatakan status lahannya telah clean and clear. Namun, persoalan belum menemukan titik temu ketika masuk pada penentuan koordinat lahan yang diklaim pihak ahli waris.
"Kalau secara alas hak memang sudah clean and clear, cuman penetapan titik koordinat lahan yang diklaim oleh yang kaya yang bermasalah, itu belum ada titik temu," lanjutnya.
Untuk memastikan posisi lahan secara objektif, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilibatkan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai batas dan titik lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
Akses menuju salah satu sisi proyek sempat ditutup oleh pihak yang mengaku ahli waris. Gerbang kawasan pembangunan digembok sehingga pekerja tidak dapat melanjutkan pekerjaan di bagian tribun selatan.
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk membuka kembali akses tersebut.
Gerbang yang sebelumnya diblokade telah dibuka paksa sehingga aktivitas pembangunan dapat kembali berjalan.
"Gerbang masuk yang sempat digembok sudah dibuka paksa sehingga pengerjaan sudah bisa dilanjutkan," kata Arwin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing