- Sebanyak 10.992 ASN, non-ASN, dan anggota DPRD Gowa belum menerima gaji hingga 8 September 2026.
- Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh belum tuntasnya proses administrasi rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD Gowa.
- Kendala administrasi tersebut terjadi akibat penonaktifan Sekretaris DPRD yang masih menunggu klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara.
SuaraSulsel.id - Ribuan aparatur sipil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan harus menunggu lebih lama untuk menerima gaji.
Hingga Selasa, 8 September 2026, sebanyak 10.992 ASN dan non-ASN, termasuk anggota DPRD Gowa, belum menerima pembayaran gaji.
Keterlambatan tersebut bukan disebabkan persoalan anggaran. Pemerintah Kabupaten Gowa menyebut pembayaran masih tersendat pada proses administrasi, khususnya rekonsiliasi atau cut-off pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).
OPD yang dimaksud adalah Sekretariat DPRD Gowa. Proses administrasi di instansi tersebut belum tuntas sehingga pembayaran gaji belum dapat diproses secara keseluruhan.
Baca Juga:Polisi Geledah Kantor GMTD, Telusuri Aliran Dana Misterius Miliaran Rupiah
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Firdaus mengatakan pemerintah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji.
"Pembayaran gaji ini tidak bisa parsial, mesti kolektif. Termasuk gaji anggota dewan," kata Firdaus.
Ia menyebut persoalan utama saat ini berada pada proses rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD Gowa.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi pembayaran karena seluruh data dan dokumen yang diperlukan harus diselesaikan sebelum pembayaran gaji dilakukan secara kolektif.
"Jadi hambatan sekarang masih belum terlaksananya proses rekonsiliasi (cut-off) di Sekretariat DPRD," ujarnya.
Baca Juga:Dilanda Kekeringan, Ribuan Pramuka Gelar Shalat Istisqa Minta Turun Hujan
Firdaus menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan status Sekretaris DPRD (Sekwan) yang saat ini dinonaktifkan oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Sekwan nonaktif disebut masih menunggu hasil klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait keabsahan penunjukan pelaksana tugas.
"Sekwan nonaktif masih menunggu hasil dari BKN," kata Firdaus.
Gaji Tersendat di Tengah Kisruh Pejabat
Keterlambatan pembayaran gaji tersebut terjadi di tengah kisruh pemerintahan di Kabupaten Gowa yang sebelumnya berujung pada penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Kondisi itu kemudian diikuti dengan penunjukan sejumlah pelaksana tugas untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Firdaus mengatakan penunjukan pejabat pelaksana tugas tersebut memiliki dasar hukum. Pejabat yang menerima mandat sebagai Plt maupun Plh memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas administratif pemerintahan.
"Jadi ada dasar hukum yang mengatur penunjukan pejabat pelaksana tugas. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, baik Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) adalah pejabat mandat yang sah dan berwenang penuh menjalankan tugas-tugas administratif rutin harian, termasuk transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai operasional," tegas Firdaus.
Namun, proses administrasi pembayaran gaji hingga kini belum berjalan sepenuhnya karena persoalan cut-off di Sekretariat DPRD.
Akibatnya, bukan hanya pegawai di lingkungan sekretariat yang terdampak. Sistem pembayaran yang dilakukan secara kolektif membuat ribuan aparatur lainnya ikut harus menunggu.
Jumlahnya mencapai 10.992 orang yang terdiri atas ASN dan non-ASN, termasuk anggota DPRD Gowa.
Kondisi ini membuat keterlambatan pembayaran gaji menjadi perhatian karena hingga 8 September, hak pegawai yang biasanya diterima pada awal bulan belum juga masuk.
Pegawai Mengeluh
Keterlambatan tersebut dirasakan langsung oleh para pegawai.
Salah seorang pegawai Pemkab Gowa yang meminta identitasnya tidak disebutkan, WR, mengatakan, selama ini pembayaran gaji tidak pernah terlambat hingga berhari-hari.
Ia mengatakan keterlambatan kali ini terasa berbeda karena terjadi di tengah konflik yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan.
"Gaji kami tidak pernah telat dari tanggal 1 selama ini. Namun baru bulan ini akibat konflik politik yang terjadi di Gowa," katanya.
Pegawai tersebut mengaku berada dalam posisi sulit. Sebagai staf, mereka tidak memiliki kewenangan untuk ikut menentukan penyelesaian persoalan yang terjadi di level pimpinan.
"Kita mau protes juga tidak bisa. Kami ini kan hanya staf, pimpinan yang saling berkonflik, kami yang korban," ujarnya.
Dia berharap Bupati Gowa, Wakil Bupati, dan Sekda segera menemukan solusi agar persoalan administratif maupun konflik di tingkat pimpinan tidak berimbas pada hak pegawai.
Ia bilang gaji merupakan kebutuhan dasar bagi para pegawai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami sudah bekerja, tapi hak kami belum kami terima, sudah delapan hari telat. Kami butuh beli bensin, beli susu, belanja bahan dapur, anak-anak kami juga butuh makan," tuturnya.
Dia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga pembayaran gaji dapat dilakukan tanpa harus menunggu lebih lama.
"Cukuplah masalah kemarin (hak angket) sudah jadi sorotan nasional, jangan sampai gaji kami juga disorot se-Indonesia karena telat," keluhnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing