Baca 10 detik
- KSAU Marsekal Mohamad Tonny Harjono membagikan pengalaman mencegat pesawat asing tanpa izin di wilayah udara Indonesia lima belas tahun lalu.
- Pemeriksaan menunjukkan pesawat asing itu membawa tentara perdamaian Pakistan asal Timor Leste tanpa kelengkapan izin terbang yang sah.
- Peristiwa tersebut mendorong pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara untuk memperkuat dasar hukum pengamanan wilayah udara nasional.
Setelah melalui ragam proses rapat dan pengujian undang-undang, dan tentu dorongan dari Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.
"Berkali-kali dan selalu saya ucapkan terima kasih kepada tim Pokja, kepada Bapak Wamen yang telah membantu kita untuk mewujudkan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara," kata Tonny.
Tonny berharap undang-undang ini bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi TNI AU dan seluruh pihak terkait dalam menjaga ruang udara Indonesia.
Baca Juga:ASN dan Kepala Desa di Sulsel Latihan Militer Jadi Tentara Cadangan