- PT Sarana Utama Sinergi mengalami kerugian besar dan menuntut penyelesaian adil pada proyek PSEL Makassar.
- Ketidakpastian proyek investasi kerja sama Indonesia-China ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan investor asing.
- Konsorsium berencana menempuh jalur arbitrase internasional apabila tidak ditemukan solusi yang tidak merugikan perusahaan.
-Pemilihan arbiter
Para pihak memilih satu atau tiga arbiter yang memiliki keahlian sesuai bidang sengketa.
-Persidangan arbitrase
Kedua pihak menyampaikan bukti, saksi, dan argumentasi hukum.
Baca Juga:Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
-Putusan arbitrase
Arbiter mengeluarkan putusan yang mengikat para pihak.
-Pelaksanaan putusan
Putusan dapat dieksekusi di banyak negara berdasarkan Konvensi New York 1958, yang telah diratifikasi oleh lebih dari 170 negara, termasuk Indonesia.
Contoh sederhana
Baca Juga:Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
Perusahaan Indonesia membeli mesin dari perusahaan Jepang senilai Rp200 miliar. Dalam kontrak disepakati bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase di Singapura.
Ketika mesin ternyata tidak sesuai spesifikasi, kedua perusahaan tidak menggugat ke pengadilan Indonesia maupun Jepang, melainkan mengajukan perkara ke lembaga arbitrase yang telah disepakati.
Putusan arbiter nantinya wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Keunggulan arbitrase internasional
-Proses relatif lebih cepat dibanding pengadilan.
-Bersifat rahasia (confidential).
-Arbiter dipilih berdasarkan keahlian.
-Lebih netral bagi para pihak yang berasal dari negara berbeda.
-Putusannya lebih mudah diakui dan dieksekusi di berbagai negara.
Kekurangan arbitrase internasional