Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T

Proyek senilai sekitar Rp3 triliun itu harus kembali ke tahap lelang ulang. Akibat perubahan regulasi pemerintah pusat.

Muhammad Yunus
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat mengunjungi TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar Rabu 5 Agustus 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat menghentikan kontrak proyek PSEL Makassar senilai Rp3 triliun akibat terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
  • Gubernur Sulsel menyatakan proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut harus melalui mekanisme tender ulang oleh Danantara.
  • Investor lama menuntut penyelesaian hak secara adil karena telah mengalami kerugian besar akibat perubahan kebijakan tersebut.

SuaraSulsel.id - Harapan Kota Makassar memiliki fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam waktu dekat kembali menemui jalan terjal.

Setelah sempat memiliki pemenang tender, investor, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama, proyek senilai sekitar Rp3 triliun itu kini harus kembali ke tahap lelang akibat perubahan regulasi pemerintah pusat.

Pangkal persoalannya adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau Waste to Energy.

Regulasi baru tersebut mengubah mekanisme pelaksanaan proyek dan mewajibkan seluruh kontrak yang sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dihentikan lebih dahulu sebelum dilakukan tender ulang.

Baca Juga:Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Padahal proses pengadaan PSEL Makassar sejatinya telah berjalan cukup jauh.

Tender proyek ini dimenangkan oleh Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.

Investor asal China tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi (SUS), dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 24 September 2024.

Namun, perubahan regulasi membuat seluruh proses tersebut praktis harus dimulai kembali.

Ironisnya, beberapa bulan sebelumnya pemerintah pusat justru memastikan proyek tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama.

Baca Juga:Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal

Kepastian itu disampaikan Ketua Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP), Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin rapat debottlenecking proyek PSEL Makassar pada 7 Mei 2026.

Saat itu Purbaya secara tegas meminta agar pembangunan tidak lagi dipersulit dengan proses tender ulang.

Menurutnya, proyek tersebut sudah terlalu lama tertunda, padahal telah menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga memastikan lokasi pembangunan tetap berada di kawasan Tamalanrea, lokasi yang sejak awal telah disiapkan investor.

Menurut Purbaya, mempertahankan lokasi tersebut akan memangkas waktu pembangunan dibanding harus mencari lahan baru yang membutuhkan proses pembebasan tanah dan biaya tambahan.

Bahkan ketika muncul usulan Pemerintah Kota Makassar untuk menyiapkan lahan baru seluas sekitar tujuh hektare, Purbaya menilai langkah itu justru berpotensi semakin memperlambat proyek.

Namun, arah kebijakan kembali berubah setelah Perpres Nomor 109 Tahun 2025 resmi diberlakukan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan seluruh kontrak lama kini wajib diakhiri sesuai amanat regulasi terbaru.

Setelah itu, proses pembangunan akan dilanjutkan melalui tender ulang yang dilaksanakan oleh Danantara.

"Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lahannya, baik di lokasi yang sudah ada maupun lokasi baru yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara," kata Andi Sudirman usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia mengatakan seluruh kewajiban pemerintah daerah telah dijalankan sesuai ketentuan. Kini proyek tinggal menunggu tahapan teknis berikutnya, termasuk proses lelang ulang.

"Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi. Selanjutnya segera dilakukan rapat teknis, lelang ulang melalui Danantara, dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah masih membuka kemungkinan menggunakan lokasi lama maupun mencari lokasi baru untuk pembangunan PSEL di Makassar.

Ia mengungkapkan pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan, sedangkan penetapan lokasi final akan diputuskan oleh pemerintah pusat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

"Untuk lokasinya kami akan melihat apakah tetap di tempat yang sama atau dipindahkan ke lokasi lain. Pemerintah daerah akan menyiapkan lahannya, kemudian pemerintah pusat yang akan menetapkan titik akhirnya," ujar Jumhur.

Meski harus melalui penyesuaian regulasi dan penentuan lokasi, Jumhur optimistis proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Setelah lokasi dipastikan, pemerintah akan segera melanjutkan tahapan tender ulang.

Ia juga memberi kesempatan kepada investor sebelumnya untuk ikut tender ulang.

"Kalau lokasi sudah diputuskan, dalam waktu dua sampai tiga minggu kita bisa menetapkan pemenang tender," katanya.

Di balik perubahan regulasi tersebut, investor kini enggan berkomentar.

Sebelumnya, Juru Bicara PT Sarana Utama Sinergi, Harun Rachmat Sese mengatakan perusahaan telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar jauh sebelum muncul perubahan kebijakan.

Menurut Harun, konsorsium telah menyetor jaminan pelaksanaan sebesar Rp100 miliar, menyiapkan berbagai peralatan, hingga melakukan berbagai tahapan persiapan proyek.

"Kami sudah rugi sekitar Rp2,4 triliun. Kami juga sudah menyetor jaminan pelaksanaan Rp100 miliar dan menyiapkan seluruh peralatan," ujarnya.

Meski demikian, Harun menegaskan pihaknya tidak menolak apabila pemerintah memutuskan melakukan tender ulang atau bahkan mengakhiri kontrak kerja sama.

Namun, ia meminta seluruh hak dan kewajiban para pihak diselesaikan secara adil agar investor tidak menjadi pihak yang dirugikan.

"Kami hanya meminta kejelasan. Kalau kontrak diakhiri, harus ada penyelesaian yang tidak merugikan kami," katanya.

Harun mengingatkan proyek PSEL Makassar bukan sekadar proyek bisnis biasa. Ia tegaskan, investasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama ekonomi Indonesia dan China sehingga ketidakpastian proyek berpotensi memengaruhi kepercayaan investor asing.

Karena itu, apabila tidak ditemukan jalan keluar, konsorsium membuka kemungkinan menempuh penyelesaian melalui arbitrase internasional.

"Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum," tegasnya.

Pemerintah pusat terus mendorong percepatan pembangunan PSEL sebagai salah satu solusi mengatasi persoalan sampah perkotaan.

Makassar menjadi satu dari delapan daerah yang diprioritaskan dalam program nasional Waste to Energy.

Namun, hingga kini, proyek yang telah bergulir lebih dari dua tahun tersebut masih tertahan oleh perubahan regulasi dan proses administrasi yang harus kembali diulang dari awal.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini