- Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegur Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait proyek PSEL pada Selasa 4 Agustus 2026.
- Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemkot Makassar untuk menyelesaikan kendala proyek PSEL atau akan diambil alih gubernur.
- Proyek PSEL senilai sekitar Rp3 triliun tersebut terkendala perubahan regulasi penolakan warga dan sanksi administratif TPA Tamangapa.
SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegur Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin soal proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang terkatung-katung.
Appi sapaan Munafri diberi tenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sementara berproses," kata Appi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Appi menegaskan penyelesaian proyek PSEL tetap berjalan meski menghadapi sejumlah kendala.
Baca Juga:Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur
Saat ini Pemkot Makassar memprioritaskan penyelesaian dua persoalan utama, yakni proses persetujuan seleksi lokasi serta aturan sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
Proses penyelesaian PSEL masih berlangsung karena adanya perubahan regulasi yang mengharuskan penyesuaian skema kerja sama.
"Aturan terbaru mengharuskan adanya pengakhiran kontrak yang sebelumnya menggunakan PP Nomor 35 sebelum beralih ke PP Nomor 109. Karena skemanya berubah, maka kontraknya juga harus diakhiri terlebih dahulu," ungkapnya.
Perubahan regulasi tersebut membuat pemerintah kota harus berhati-hati. Agar proses transisi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu Pemkot Makassar meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan dalam setiap tahapan penyelesaiannya.
Baca Juga:Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?
Selain persoalan administrasi, proyek PSEL juga menghadapi tantangan di lapangan.
Appi mengakui lokasi pembangunan di kawasan Tamalanrea masih mendapat penolakan dari sebagian warga. Polemik tersebut bahkan sempat bergulir hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
Pemerintah kota saat ini memilih menuntaskan proses pengakhiran kontrak terlebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan berikutnya dalam pembangunan PSEL.
Selain itu, Pemkot Makassar juga berpacu menyelesaikan sanksi administratif yang berkaitan dengan pengelolaan TPA Tamangapa.
Ia menegaskan penyelesaian sanksi tersebut menjadi prioritas agar tidak memunculkan persoalan baru dalam tata kelola persampahan di Kota Makassar.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah kini mulai beralih dari sistem pembuangan terbuka atau open dumping menuju sanitary landfill.
Melalui sistem ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk di ruang terbuka, melainkan ditutup dan dikelola secara bertahap sesuai standar perlindungan lingkungan.
Ia puh mengajak masyarakat ikut berperan mengurangi beban TPA dengan memilah sampah dari rumah tangga dan menekan volume sampah yang dikirim setiap hari.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan secara terbuka menegur Wali Kota Makassar saat menghadiri Seminar Nasional Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Sulsel.
Di hadapan para menteri dan kepala daerah, ia menilai persoalan sampah di Makassar belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Wali kota ini belum beres-beres sampahnya. Sampah belum beres," kata Zulkifli.
Ketua Umum PAN itu kemudian memberikan waktu dua pekan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk mempercepat penyelesaian seluruh kendala proyek PSEL.
Apabila tidak ada perkembangan berarti dalam tenggat tersebut penanganan proyek akan diambil alih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya kasih waktu lagi dua minggulah. Kalau tidak beres, gubernur yang ambil alih karena Presiden memerintahkan agar segera diselesaikan," tegasnya.
Zulkifli menjelaskan pembangunan PSEL merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menargetkan pembangunan 24 fasilitas PSEL di berbagai daerah dalam dua tahun ke depan. Delapan di antaranya tengah dipercepat, termasuk di Makassar, sementara satu fasilitas serupa di Bali telah mulai beroperasi.
Meski demikian, ia mengakui keberadaan PSEL nantinya baru mampu menangani sekitar 22 persen persoalan sampah nasional. Sisanya masih harus diatasi melalui berbagai teknologi dan sistem pengelolaan sampah lainnya.
"Kita ga bisa nunggu lagi. Pak Presiden minta cepat, kalau dua minggu ga selesai, pak Gubernur ambil alih," tegasnya lagi.
Di Makassar, proyek PSEL senilai sekitar Rp3 triliun memang masih menghadapi sejumlah tantangan.
Selain perubahan regulasi, proyek tersebut juga mendapat penolakan dari sebagian warga dan komunitas pemerhati lingkungan, di samping persoalan lokasi pembangunan serta skema pembiayaan tipping feenyang masih terus dibahas.
Pihak pengembang, PT SUS Environment International memastikan teknologi yang akan digunakan telah memenuhi standar lingkungan.
Investment Director Indonesia Representative Office PT SUS Environment International, Mikael Jazdzyk mengatakan fasilitas itu dirancang mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
Menurutnya, seluruh emisi dari proses pembakaran akan dipantau secara real time selama 24 jam menggunakan sistem penyaringan berlapis.
Jika terdeteksi gas buang melebihi ambang batas, sistem secara otomatis menghentikan pelepasan emisi dan mengalihkan gas ke fasilitas pengolahan khusus.
"Itu benar-benar mematuhi baku mutu emisi udara yang ditetapkan pemerintah. Bahkan emisinya bisa lebih rendah dari standar yang berlaku di Indonesia," kata Mikael.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing