- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meninggalkan ruang sidang hak angket di gedung DPRD Gowa pada 14 Juli 2026.
- Aksi tersebut dilakukan karena permintaannya terkait mekanisme penyampaian pertanyaan anggota Pansus tidak segera dikabulkan pimpinan sidang.
- Pansus DPRD Gowa menilai tindakan Bupati merupakan pelecehan institusi, namun tetap melanjutkan proses hak angket hingga tuntas.
SuaraSulsel.id - Keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang hak angket sebelum memberikan klarifikasi menuai reaksi keras dari Pansus DPRD Gowa.
Pansus menilai langkah tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghargai lembaga legislatif, bahkan menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD.
Sidang hak angket yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Selasa, 14 Juli 2026 awalnya diharapkan menjadi momentum bagi Husniah untuk memberikan penjelasan atas tiga materi yang menjadi objek penyelidikan Pansus.
Namun, pemeriksaan batal dilakukan lantaran Husniah memilih meninggalkan ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila mengaku menyayangkan keputusan tersebut.
Ia mengatakan saat Husniah memutuskan keluar dari ruangan, forum bahkan belum mengambil keputusan terkait permintaan yang diajukan bupati.
"Teman-teman Pansus pun belum berkesimpulan apakah akan diberikan permintaan haknya atau tidak, beliau langsung meninggalkan tempat. Kan belum kita berkesimpulan. Baru berpendapat dari orang per orang," kata Kasim.
![Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang disumpah di Sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Selasa 14 Juli 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/14/12484-bupati-gowa-husniah-talenrang.jpg)
Ia menjelaskan secara kelembagaan Pansus belum menghasilkan keputusan karena anggota masih menyampaikan pandangan masing-masing. Namun, sebelum pimpinan rapat mengetok keputusan, Husniah lebih dahulu meninggalkan forum.
"Beliau sudah lebih dulu meninggalkan tempat. Ya, mau diapa? Mungkin ini memang sudah direncanakan dari awal sehingga modelnya seperti ini. Mohon maaf kalau kami berkesimpulan seperti itu," ujarnya.
Baca Juga:Polemik Bupati Gowa vs DPRD Memanas, Kerajaan Gowa Beri Peringatan Keras
Sebelum pemeriksaan dimulai, Kasim sempat membuka sidang dengan menyinggung pernyataan keluarga Husniah yang beberapa hari sebelumnya disampaikan kepada publik mengenai nilai kejujuran yang diwariskan kedua orang tuanya.
Ia mengingatkan bahwa keluarga Husniah pernah menyampaikan almarhum Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Sitti Siada Daeng Siang selalu menanamkan nilai integritas dan kejujuran kepada anak-anaknya.
Berdasarkan hal itu, Kasim meminta Husniah memberikan keterangan secara jujur, utuh, dan tidak menyembunyikan fakta apa pun selama proses klarifikasi berlangsung.
"Karena itu sebelum pemeriksaan ini kami lanjutkan, apakah saudari bersedia memegang nilai kejujuran tersebut dengan memberikan keterangan yang benar, jujur, dan utuh kepada Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tanpa menutupi atau menyembunyikan fakta apa pun yang saudari ketahui?" tanya Kasim.
Namun sebelum sesi pemeriksaan dimulai, Husniah mengajukan permintaan kepada pimpinan sidang.
Ia menyatakan siap menjawab seluruh materi yang dipersoalkan, tetapi meminta agar semua pertanyaan dari anggota Pansus disampaikan sekaligus terlebih dahulu.