Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan beberapa calon mahasiswa dan diduga menggunakan kata-kata yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal

Muhammad Yunus
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:48 WIB
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
Ilustrasi: Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menyambut 10.418 mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 di GOR JK Arenatorium, Kampus Tamalanrea, Makassar, Senin (11/8) [Suara.com/Humas Unhas]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa Unhas berinisial WL diduga melakukan pelecehan seksual verbal dan menyebarkan hoaks terhadap calon mahasiswa baru pada Juni 2026.
  • WL telah mengakui perbuatannya dalam klarifikasi di Fakultas Kehutanan dan menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.
  • Fakultas Kehutanan menggelar sidang etik dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap WL karena pelanggaran kode etik berat.

Sidang etik langsung dilaksanakan pada Selasa malam untuk membahas bentuk pelanggaran yang dilakukan serta menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada WL.

Terancam Dipecat

Mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023, tindakan yang dilakukan WL masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 33.

Untuk pelanggaran tersebut, mahasiswa dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagai mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 36.

Baca Juga:Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi

Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. A. Mujetahid M., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan kampus.

Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan isu kekerasan seksual dan telah menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat.

"Untuk menjaga integritas kampus sebagai ruang yang aman serta bebas dari kekerasan dan pelecehan, kami menempatkan opsi sanksi berat dalam penanganan kasus ini," tegasnya.

Saat ini, opsi sanksi yang tengah dipersiapkan pihak fakultas adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Proses administrasi sedang berjalan dan diharapkan dapat segera diselesaikan.

Baca Juga:Mahasiswa Makassar Serukan 'Reformasi Jilid II'

Sesuai mekanisme yang berlaku, Dekan Fakultas Kehutanan akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Rektor Unhas untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan surat keputusan resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini