- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran SPMB jalur domisili Zonasi 2 pada 17 hingga 18 Juni 2026 mendatang.
- Sistem dua zona diterapkan untuk memperluas akses pendidikan bagi calon murid di wilayah dengan keterbatasan sekolah negeri.
- Jalur domisili Zonasi 2 menyediakan kuota sebesar 20 persen bagi calon siswa yang belum lolos seleksi Zonasi 1.
SuaraSulsel.id - Pengumuman Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulawesi Selatan jalur domisili untuk Zonasi 1 telah diumumkan.
Namun, bagi calon siswa yang belum berhasil lolos, peluang untuk masuk sekolah negeri masih terbuka lebar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuka pendaftaran jalur domisili Zonasi 2 pada 17-18 Juni 2026.
Jalur ini menjadi kesempatan kedua bagi calon murid yang belum mendapatkan kursi sekolah melalui Zonasi 1.
Baca Juga:100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar
Sekaligus menjadi solusi bagi wilayah yang memiliki keterbatasan sekolah negeri di sekitar tempat tinggal.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin menjelaskan bahwa sistem domisili tahun ini dibagi menjadi dua kategori zona untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat.
Pada Zonasi 1, prioritas diberikan kepada calon murid yang tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan.
Radius maksimal yang digunakan hanya sekitar tiga kilometer dari rumah ke sekolah.
Sementara pada Zonasi 2, cakupan wilayah diperluas hingga maksimal 10 kilometer.
Baca Juga:Andi Sudirman Cek Langsung Progres Jalan Hertasning Hingga Burung-Burung
"Kalau tidak lolos di Zonasi 1, siswa masih bisa mendaftar di Zonasi 2. Ini memang kami siapkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon murid," kata Iqbal, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan pembagian dua zona tersebut dilakukan karena kondisi persebaran sekolah negeri di Sulawesi Selatan tidak merata.
Di sejumlah daerah, termasuk Kota Makassar, terdapat kawasan dengan jumlah penduduk yang padat namun tidak memiliki cukup sekolah negeri di sekitarnya.
Akibatnya, banyak calon siswa yang secara administratif tinggal dekat dengan kawasan permukiman padat tetapi harus bersekolah di wilayah lain yang memiliki fasilitas pendidikan negeri.
"Karena tidak semua kelurahan dan kecamatan memiliki sekolah negeri. Ada wilayah yang penduduknya padat tetapi sekolah negerinya terbatas. Makanya dibuat radius yang berbeda agar akses pendidikan lebih adil," jelasnya.
Pada SPMB 2026, jalur domisili mendapatkan kuota cukup besar, yakni 35 persen dari total daya tampung sekolah.
Kuota tersebut dibagi menjadi dua kategori.
Sebanyak 15 persen dialokasikan untuk Zonasi 1 atau radius terdekat, sedangkan 20 persen lainnya disediakan melalui Zonasi 2.
Dengan skema tersebut, peluang calon murid untuk diterima melalui jalur domisili menjadi lebih besar dibandingkan jika hanya menggunakan satu zona seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, siswa yang masih belum berhasil mendapatkan sekolah melalui jalur domisili juga masih memiliki kesempatan melalui jalur prestasi.
Jalur prestasi tahun ini memiliki kuota mencapai 30 persen dari total daya tampung.
Artinya, peluang untuk melanjutkan pendidikan ke SMA negeri masih terbuka melalui beberapa jalur seleksi yang tersedia.
Adapun jadwal pelaksanaan jalur domisili Zonasi 2 dimulai dengan pendaftaran pada 17-18 Juni 2026.
Selanjutnya, verifikasi berkas dan data dilakukan pada 19-20 Juni 2026.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 23 Juni 2026, sementara daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 24-25 Juni 2026.
Selain memahami jadwal pendaftaran, calon murid dan orang tua juga perlu memperhatikan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK juga harus sesuai dengan dokumen pendidikan sebelumnya, seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, maupun kartu keluarga terdahulu.
Jika terdapat perbedaan data karena orang tua meninggal dunia, perceraian, atau kondisi lain yang diakui pemerintah daerah, maka kartu keluarga terbaru tetap dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran.
Untuk kasus orang tua yang meninggal dunia atau bercerai, calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung berupa akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sementara itu, bagi calon murid yang tidak memiliki kartu keluarga akibat keadaan tertentu, pemerintah memperbolehkan penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti.
Namun ketentuan ini hanya berlaku dalam kondisi khusus, seperti korban bencana alam atau bencana sosial.
Surat keterangan domisili tersebut harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai wilayah domisili calon murid.
Dokumen itu juga harus memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili di lokasi tersebut selama minimal satu tahun serta menjelaskan kondisi bencana yang menyebabkan tidak dimilikinya kartu keluarga.
Dinas Pendidikan Sulsel mengimbau seluruh calon murid dan orang tua untuk mencermati jadwal serta kelengkapan dokumen sejak awal agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing