- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran SPMB jalur domisili Zonasi 2 pada 17 hingga 18 Juni 2026 mendatang.
- Sistem dua zona diterapkan untuk memperluas akses pendidikan bagi calon murid di wilayah dengan keterbatasan sekolah negeri.
- Jalur domisili Zonasi 2 menyediakan kuota sebesar 20 persen bagi calon siswa yang belum lolos seleksi Zonasi 1.
Kuota tersebut dibagi menjadi dua kategori.
Sebanyak 15 persen dialokasikan untuk Zonasi 1 atau radius terdekat, sedangkan 20 persen lainnya disediakan melalui Zonasi 2.
Dengan skema tersebut, peluang calon murid untuk diterima melalui jalur domisili menjadi lebih besar dibandingkan jika hanya menggunakan satu zona seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, siswa yang masih belum berhasil mendapatkan sekolah melalui jalur domisili juga masih memiliki kesempatan melalui jalur prestasi.
Baca Juga:100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar
Jalur prestasi tahun ini memiliki kuota mencapai 30 persen dari total daya tampung.
Artinya, peluang untuk melanjutkan pendidikan ke SMA negeri masih terbuka melalui beberapa jalur seleksi yang tersedia.
Adapun jadwal pelaksanaan jalur domisili Zonasi 2 dimulai dengan pendaftaran pada 17-18 Juni 2026.
Selanjutnya, verifikasi berkas dan data dilakukan pada 19-20 Juni 2026.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 23 Juni 2026, sementara daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 24-25 Juni 2026.
Baca Juga:Andi Sudirman Cek Langsung Progres Jalan Hertasning Hingga Burung-Burung
Selain memahami jadwal pendaftaran, calon murid dan orang tua juga perlu memperhatikan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK juga harus sesuai dengan dokumen pendidikan sebelumnya, seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, maupun kartu keluarga terdahulu.
Jika terdapat perbedaan data karena orang tua meninggal dunia, perceraian, atau kondisi lain yang diakui pemerintah daerah, maka kartu keluarga terbaru tetap dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran.
Untuk kasus orang tua yang meninggal dunia atau bercerai, calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung berupa akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sementara itu, bagi calon murid yang tidak memiliki kartu keluarga akibat keadaan tertentu, pemerintah memperbolehkan penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti.