- Polda Sulawesi Selatan menangkap 176 pelaku kejahatan jalanan selama Mei 2026 melalui program penegakan hukum bernama GeBuk.
- Kapolda Sulsel memerintahkan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kriminalitas jalanan yang membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat umum.
- Polisi menyita ribuan barang bukti senjata tajam serta kendaraan bermotor dari hasil operasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Selain menangkap ratusan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit mobil, 123 sepeda motor, hingga ribuan busur panah beserta ketapel.
"Barang bukti yang diamankan ada 2.091 busur panah, 96 senjata tajam berupa parang, badik, golok, dan samurai," kata Djuhandhani.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang hasil kejahatan seperti televisi, laptop, telepon genggam, emas, hingga alat-alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T blower dan linggis.
Kapolda kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat menjadi prioritas utama kepolisian.
Baca Juga:Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
Karena itu, seluruh personel diminta bertindak cepat dan tegas apabila menemukan pelaku kejahatan jalanan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
"Tentang upaya-upaya tembak di tempat dan lain sebagainya, pada prinsipnya jajaran Polda Sulsel akan selalu memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan-segan melaksanakan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berbeda sesuai jenis tindak pidananya.
Untuk kasus pencurian, polisi menerapkan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan atau curas, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Tumpas Aksi Geng Motor, Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan
Polisi juga menerapkan Pasal 468 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan kepemilikan senjata tajam dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Maraknya aksi geng motor dan kriminalitas jalanan dalam beberapa waktu terakhir memang sempat memicu keresahan warga di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar.
Sejumlah aksi penyerangan menggunakan busur panah hingga pengeroyokan di jalanan viral di media sosial dan membuat masyarakat khawatir beraktivitas pada malam hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing