- Polrestabes Makassar membongkar jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia dengan menangkap tujuh tersangka di Sulawesi Selatan, Jakarta, dan Riau.
- Polisi menyita enam kilogram sabu senilai Rp12,1 miliar yang diduga akan diedarkan oleh para pelaku residivis narkotika.
- Operasi pengembangan sejak Januari hingga Mei 2026 ini berhasil mencegah peredaran sabu yang dapat merusak 36 ribu jiwa.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional dari Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka di tiga provinsi berbeda, yakni Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Riau.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sedikitnya enam kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp12,1 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan panjang sejak awal 2026.
"Dari tujuh tersangka itu barang bukti kurang lebih enam kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp12.134.000.000," kata Arya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurutnya, jika seluruh barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak lebih dari 36 ribu jiwa.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial EB pada Januari 2026 lalu di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Saat itu, polisi menemukan 44 gram sabu dari tangan tersangka.
Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial WM yang berada di Jakarta.
WM kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti tambahan sebanyak 23 gram sabu.
"Ini jaringan Jakarta-Makassar. Jadi awalnya tersangka EB tertangkap dengan barang bukti 44 gram. Setelah dikembangkan ternyata dia membeli dari Jakarta dan tersangka WM berhasil diamankan di apartemen di Jakarta Barat," jelas Arya.
Namun penyelidikan tak berhenti di situ.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Lulik Febyantara menambahkan pihaknya kembali mengembangkan jaringan tersebut pada Mei 2026.
Hasilnya, polisi menemukan adanya transaksi besar sabu yang akan diedarkan di Makassar.
Dua orang pembeli berhasil diamankan di sebuah apartemen di kawasan Panakkukang, tepatnya Apartemen Vida View, dengan barang bukti satu kilogram sabu.
"Sabu satu kilogram yang dibeli di Makassar ini didapat di Kecamatan Panakkukang, tepatnya di Apartemen Vida View. Barang itu rencananya akan diedarkan," kata Lulik.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka di Makassar, polisi kembali menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut hingga ke Pekanbaru, Riau.
Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar kemudian bergerak langsung melakukan pengejaran. Lulik mengaku dirinya turut memimpin langsung operasi penangkapan di Riau.
"Satresnarkoba mengejar pelaku sampai ke Pekanbaru, Riau. Kebetulan saya sendiri yang berangkat dan tertangkaplah kurirnya," ujarnya.
Di Pekanbaru, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus bersama barang bukti terbesar dalam kasus ini, yakni lima kilogram sabu.
"Kurirnya tertangkap dengan barang bukti sebanyak lima kilogram. Di Riau itu ada tiga orang yang diamankan," lanjutnya.
Polisi menduga jaringan tersebut telah lama beroperasi dan memiliki jalur distribusi lintas daerah. Bahkan beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sudah berulang kali keluar masuk penjara sejak 2018.
Meski pernah menjalani hukuman, mereka disebut tetap kembali menjalankan bisnis haram tersebut.
"Beberapa tersangka ini residivis dan sudah beroperasi sejak 2018. Mereka keluar masuk penjara dan sekarang tertangkap lagi," kata Lulik.
Selain itu, polisi juga mengklaim berhasil menekan potensi kerugian negara akibat dampak penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan mencapai Rp109 miliar.
"Kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak supaya tidak tersebar. Negara juga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk rehabilitasi korban narkoba," ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati.
"Untuk pengedar narkotika apalagi yang sudah residivis seperti ini ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," tegas Lulik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing