- Remaja berusia 18 tahun menjadi korban pencabulan oleh kerabat Bupati Konawe Selatan di rumah pribadi bupati pada 12 Mei 2026.
- Polresta Kendari telah menetapkan terduga pelaku berinisial CA sebagai tersangka dan menahannya setelah kasus tersebut dilaporkan pihak korban.
- DP3A Konawe Selatan diduga menawarkan opsi pernikahan dan penyelesaian adat, namun tindakan tersebut memicu kritik karena dianggap menekan psikologis korban.
SuaraSulsel.id - Seorang remaja berinisial PI (18), korban dugaan pencabulan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara mengaku sempat ditawari untuk menikah dengan terduga pelaku saat melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
Tawaran itu datang dalam proses pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan.
Kasus ini memicu sorotan publik karena lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban justru dinilai menawarkan jalan damai. Termasuk penyelesaian adat dan pernikahan dengan terduga pelaku.
Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian mengatakan korban menceritakan bahwa Kepala DP3A Konawe Selatan sempat menemuinya di Polresta Kendari saat proses pelaporan berlangsung.
Baca Juga:Tampang Pelaku Lowongan Kerja Palsu, Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
"Korban menyampaikan kepada kami bahwa saat itu sempat ditawarkan, "kalau mau kita nikahkan kalian'," kata Agus dikutip dari detiksultra.com.
Tawaran tersebut kemudian ditolak korban. Menurut Agus, setelah korban menolak opsi pernikahan, korban kembali diarahkan pada kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme adat Tolaki atau dikenal dengan istilah "peohala".
Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat diyakinkan bahwa uang sanksi adat dapat digunakan untuk biaya pendidikan.
"Korban mengaku sempat disampaikan bahwa uang peohala bisa dipakai untuk kuliah," ujar Agus.
Korban bahkan diingatkan agar mempertimbangkan dampak kasus tersebut terhadap nama baik Bupati Konawe Selatan jika proses hukum terus berjalan.
Baca Juga:Gubernur Kaltara Minta Mahasiswa di Perantauan Saling Jaga Usai Kasus Kekerasan Seksual di Makassar
YLBH Sultra menilai pendekatan seperti itu dapat memberi tekanan psikologis kepada korban dan tidak mencerminkan perspektif perlindungan korban kekerasan seksual.
"Korban seharusnya didampingi untuk memperoleh rasa aman dan keadilan, bukan diarahkan pada penyelesaian yang berpotensi membuat korban tertekan," kata Agus.
Pendekatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan tanpa intimidasi.
YLBH juga menerima aduan bahwa korban diberi uang Rp200 ribu setelah menceritakan kejadian itu kepada sesamanya asisten rumah tangga. Korban kemudian dipecat istri bupati dengan alasan mengada-ada.
"Ada indikasi menutupi kasus. Harusnya jika mendengar ada kejadian pelecehan di rumahnya, dia harus memanggil korban dan pelaku untuk mencari tahu kebenarannya, bukan langsung memberikan uang disuruh pulang," tegas Agus.
Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa membantah pihaknya melakukan intimidasi ataupun memaksa korban berdamai dengan pelaku.
Ia mengatakan kehadirannya di Polresta Kendari murni untuk melakukan pendampingan terhadap korban sebagai bagian dari tugas DP3A.
Sitti mengakui dirinya sempat menjelaskan beberapa kemungkinan penyelesaian yang umum ditemui dalam kasus serupa di masyarakat.
"Biasanya ada tiga opsi dalam kasus seperti ini, proses hukum, pernikahan, atau penyelesaian adat," kata Sitti.
Namun, ia menegaskan pihaknya tidak pernah memaksa korban memilih salah satu opsi tersebut.
Menurut Sitti, korban sendiri yang kemudian menyampaikan ingin memilih jalur adat.
"Korban bilang tidak mau menikah karena ingin kuliah. Jadi kami sampaikan pilihannya tinggal lanjut hukum atau adat," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Korban diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut.
Sementara terduga pelaku berinisial CA (32) disebut merupakan kerabat dari istri bupati dan juga bekerja di rumah pribadi kepala daerah itu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah (ditahan). Sudah dari Minggu lalu diamankan dan langsung ditahan," kata Welliwanto saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2026.
Dari hasil gelar perkara, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.50 Wita. Saat itu korban baru selesai dari kamar mandi sebelum diikuti pelaku hingga ke dalam kamar.
Polisi menyebut pelaku sempat membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara. Namun korban menolak dan berusaha melawan.
Pelaku kemudian kembali berusaha mendekati korban yang sudah ketakutan dan melakukan aksi tak senonoh.
"Korban menolak, melakukan perlawanan dengan menendang, mencakar, dan memukul pelaku," kata Welliwanto.
Korban kemudian berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan hingga membuat pelaku kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuh.
Pelaku kini dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual
Kontributor : Lorensia Clara Tambing