Sahroni Minta Polisi Tembak Begal yang Resahkan Warga Makassar

Aksi brutal geng motor dan begal yang belakangan marak terjadi di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Mei 2026 | 08:48 WIB
Sahroni Minta Polisi Tembak Begal yang Resahkan Warga Makassar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI mendesak polisi menindak tegas pelaku begal di Makassar menyusul penyerangan sadis terhadap bocah 13 tahun.
  • Polrestabes Makassar telah menangkap lima tersangka yang diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam karena motif dendam pribadi.
  • Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak serta pasal pidana atas perbuatan kekerasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi penyerangan tersebut dipicu motif dendam.

Sekitar dua jam sebelum kejadian, salah satu pelaku mengaku sempat diancam menggunakan panah busur saat melintas di lokasi kejadian.

Tak lama setelah itu, pelaku disebut memanggil rekan-rekannya lalu kembali mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam dan busur panah untuk melakukan penyerangan.

"Motifnya adalah dendam. Sekitar dua jam sebelumnya salah satu pelaku melintas di lokasi kejadian lalu diancam menggunakan busur panah," jelas Arya.

Baca Juga:Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik

Namun polisi masih mendalami apakah korban H merupakan orang yang sebelumnya melakukan pengancaman terhadap pelaku atau hanya menjadi sasaran secara acak saat kelompok tersebut datang melakukan penyerangan.

"Kami belum bisa memastikan apakah korban ini merupakan orang yang sebelumnya mengancam pelaku," tambahnya.

Arya menyebut seluruh pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Mereka juga mengaku membawa berbagai senjata saat melakukan aksi penyerangan.

"Semua mengakui mereka ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Baca Juga:Proyek Rp3 Triliun Presiden Prabowo di Kota Makassar di Ujung Tanduk

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus penyerangan terhadap bocah 13 tahun ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aksi geng motor dan kekerasan jalanan di Makassar.

Dalam beberapa waktu terakhir, aksi penyerangan menggunakan parang maupun busur panah semakin meresahkan warga, terutama pada malam hingga dini hari.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini