Baca 10 detik
- MI melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, FA, seorang ASN PPPK, dengan oknum dosen berinisial AS di Kabupaten Bone.
- Pelapor menyerahkan 170 bukti foto dan rekaman suara kepada penyidik untuk membuktikan hubungan terlarang tersebut sejak lama.
- Proses hukum kasus etika ini sedang berlangsung dengan pemeriksaan tiga saksi oleh pihak berwenang di Kabupaten Bone.
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga ada keputusan resmi dari aparat berwenang.
Masyarakat juga diminta bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial agar tidak memicu pelanggaran privasi pihak-pihak terkait.