- Disdukcapil Makassar menelusuri dugaan manipulasi data kependudukan WNA asal China yang memiliki identitas KTP dan KK Indonesia palsu.
- Pelaku diduga memanipulasi tahun kelahiran agar sistem mengizinkan pengunggahan foto tanpa harus melalui proses perekaman biometrik yang wajib.
- Data manipulatif tersebut berasal dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat sebelum akhirnya terdaftar dalam sistem administrasi di Kota Makassar.
SuaraSulsel.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal China diketahui memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makassar.
Temuan ini mencuat setelah adanya perbedaan data antara dokumen paspor dengan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kini tengah menelusuri kasus tersebut yang diduga melibatkan manipulasi data dalam sistem administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim memastikan bahwa KTP elektronik milik WNA tersebut tidak sah.
Baca Juga:Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
Hal itu karena yang bersangkutan tidak pernah menjalani proses perekaman biometrik sebagaimana prosedur yang berlaku.
"Dipastikan KTP-nya palsu karena tidak pernah melakukan perekaman di database," kata Hatim, Sabtu, 11 April 2026.
Meski demikian Hatim menjelaskan bahwa Kartu Keluarga (KK) atas nama yang bersangkutan tercatat sebagai dokumen resmi karena telah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.
"Kalau KK-nya itu asli karena terdaftar di sistem. Tapi KTP-nya tidak sah," jelasnya.
Dalam dokumen paspor, WNA tersebut tercatat bernama Li Jiamei. Namun, dalam dokumen KTP dan KK, identitasnya berubah menjadi warga negara Indonesia dengan nama Antoni Tanduk.
Baca Juga:Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam
Perbedaan identitas ini menjadi pintu masuk bagi Disdukcapil untuk menelusuri dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan secara terstruktur.
Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa data kependudukan tersebut bukan berasal dari Makassar.
Data tersebut merupakan pindahan dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Baratnsebelum akhirnya masuk ke dalam sistem kependudukan di Kota Makassar.
"Datanya ini pindahan dari Pasangkayu. Jadi manipulasi sudah dilakukan sejak di daerah asal, baru dipindahkan ke Makassar," ujar Hatim.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan diduga memanfaatkan celah dalam sistem administrasi kependudukan.
Khususnya pada proses pendaftaran bagi penduduk yang belum wajib melakukan perekaman biometrik.
Pelaku diduga lebih dulu mengubah data tahun kelahiran agar terlihat masih di bawah umur. Dengan kondisi tersebut, sistem memungkinkan pengunggahan foto tanpa melalui proses perekaman biometrik secara langsung.
"Dia ubah dulu tahun lahirnya seolah-olah di bawah umur, sehingga bisa upload foto tanpa perekaman. Setelah itu datanya dikembalikan lagi," ungkapnya.
Akibatnya, dalam sistem administrasi kependudukan, data tersebut terlihat seolah-olah telah melalui proses perekaman karena dilengkapi foto. Padahal, proses biometrik yang menjadi syarat utama tidak pernah dilakukan.
"Seolah-olah sudah rekam karena ada fotonya, padahal belum. Itu yang membuat KTP-nya tidak sah," tegas Hatim.
Lebih lanjut, Disdukcapil Makassar juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
Dalam satu Kartu Keluarga, terdapat beberapa anggota keluarga yang memiliki kondisi serupa, termasuk kepala keluarga yang disebut belum pernah melakukan perekaman biometrik.
"Ini satu keluarga seperti itu. Kepala keluarganya pun belum perekaman, tapi sudah ada di data," ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis dalam memanipulasi data kependudukan untuk memperoleh identitas sebagai
warga negara Indonesia.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas, Hatim mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya petugas yang terkecoh akibat manipulasi data yang telah dilakukan sejak awal.
"Bisa saja petugas kami terkecoh, atau ada kemungkinan lain. Tapi itu harus dibuktikan," katanya.
Saat ini, Disdukcapil Makassar akan melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran internal guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur di tingkat pelayanan.
Pengecekan lapangan juga akan dilakukan, termasuk mendatangi alamat yang tertera dalam dokumen kependudukan untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Hatim mengakui bahwa penanganan kasus ini tidak mudah, mengingat dugaan manipulasi telah dilakukan sejak awal dan dirancang untuk mengelabui sistem.
"Memang dari awal sudah didesain untuk mengelabui sistem, jadi penelusurannya cukup menantang," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing