- Seorang pria berusia 71 tahun menikahi siswi SMA berusia 18 tahun di Desa Batu Lappa, Luwu, pada 5 April 2026.
- Pernikahan tidak memiliki dokumen resmi karena ditolak KUA dan pemerintah desa akibat belum memenuhi batas usia undang-undang.
- Pemprov Sulsel akan memberikan edukasi kepada keluarga mengenai risiko pernikahan usia dini serta mendorong mempelai perempuan melanjutkan pendidikan.
"Kami mengimbau keluarga agar anak tetap bisa kembali bersekolah," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad menyatakan bahwa pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses pernikahan tersebut, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan.
"Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di luar daerah," kata Arsad, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, pemerintah desa hanya menerima informasi bahwa akan ada pernikahan, tanpa dilibatkan sejak tahap awal, termasuk dalam proses lamaran.
"Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga," ujarnya.
Arsad juga menyebut kondisi ekonomi kedua belah pihak menjadi salah satu latar belakang yang turut diperbincangkan masyarakat. Mempelai pria diketahui memiliki kebun yang luas, sementara orang tua mempelai perempuan bekerja di tambak.
"Kalau pihak laki-laki, kondisi ekonominya baik. Kebunnya luas. Kalau yang perempuan, orang tuanya bekerja di tambak," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun.
Arsad mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka tanpa adanya tekanan. Hal itu juga terlihat dari video yang beredar di media sosial.
"Dari video yang saya lihat, tidak ada tanda-tanda paksaan. Pengantin perempuan tampak bergembira," katanya.
Meski demikian, pemerintah desa tetap akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait batas usia pernikahan serta pentingnya pendidikan bagi anak.
"Kami selalu mengingatkan agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Kami dorong anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah," ujarnya.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayahnya.
"Kami tidak menginginkan hal seperti ini terulang. Harapannya masyarakat bisa lebih memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing