6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar

Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan majelis dengan mempertimbangan salah satu keterangan ahli HAM

Muhammad Yunus
Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay, Senin (16/3) [SuaraSulsel.id/KAJ]
Baca 10 detik
  • Hakim PN Makassar mengabulkan praperadilan korban jurnalis atas penundaan penanganan kasus kekerasan sejak 2019 oleh Polda Sulsel.
  • Putusan menyatakan Polda Sulsel melakukan penundaan tidak sah, melanggar hak atas kepastian hukum korban jurnalis.
  • Termohon diperintahkan meningkatkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke JPU paling lambat 60 hari.

SuaraSulsel.id - Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay.

Terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Adapun Termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum Pokok permohonan Pemohon dapat dikabulkan," papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026).

Dalam pertimbangan hakim, termohon sebagaimana dalam penerimaan berkas perkara ada surat kemajuan penanganan perkara menyatakan, bahwa salah satu tersangka inisial Brigpol IS telah meninggal dunia pada 2021.

Baca Juga:Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'

Namun pada 2022-2023, pemohon dalam hal ini melalui kuasa hukumnya LBH Pers secara aktif mempertanyakan perkembangan kasus lanjutan penanganan perkara a quo terhadap korban, akan tetapi tidak direspons secara tertulis maupun lisan atas perkara tersebut.

Menimbang bahwa, terkait tentang tidak ada kepastian hukum dari korban Muhammad Darwin, bertentangan dengan hak asasi manusia dan kewarganegara yang harus dilindungi.

Artinya, hal ini sejalan yang dikemukakan ahli hukum dan HAM Herlambang P Wiratraman tentang 'undue delay' berkaitan dengan pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun t999 tentang Hak Asasi Manusia.

Disebutkan, lanjut majelis Fitriah Ade, bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan sejumlah mekanisme hukum yang ada atau yang tersedia.

Menimbang bahwa, yang mana pada pokok Petitum dikabulkan terhadap Petitum tiga yang memerintahkan Termohon oleh pengadilan di lanjutkan proses hukum.

Baca Juga:DPR Curiga Isu Geng Motor dan Senjata Mainan Bisa Tutupi Kasus Narkoba yang Dikendalikan Polisi

"Setelah putusan ini dibacakan, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Penuntut Umum (JPU) paling lambat 14 hari. Karena, ini refleksi dari Petitum Pokok, maka petitum tersebut dapat dikabulkan," ucapnya.

Dengan pertimbangan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penahanan tersangka paling lama 60 hari.

Sehingga jangka waktu penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Menimbang bahwa permohonan Pemohon dinyatakan dapat dikabulkan maka Temohon sebagai pihak dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil," paparnya.

Karena petitum dikabulkan, kata majelis, mengingat ketentuan pasal 158-164 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan berkaitan dengan perkara mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan Termohon dalam perkara, mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

"Menyatakan, Permohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan praperadilan dalam perkara a quo. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP B/374/9/2011/SPKT.Polda Sulsel per tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini