Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan dengan memaksa darah dagingnya bersetubuh dengan kekasih sang ibu

Muhammad Yunus
Senin, 16 Maret 2026 | 16:07 WIB
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi kekerasan seksual. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Baca 10 detik
  • Seorang ibu di Saumlaki terbukti memaksa anak kandungnya bersetubuh dengan kekasihnya pada Agustus 2025.
  • Kasus ini terungkap setelah korban menuduhan palsu pencurian ponsel oleh ibunya di hadapan warga.
  • Majelis Hakim PN Saumlaki menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa pada Maret 2026.

SuaraSulsel.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki mendadak hening. Saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap seorang ibu yang tega mengorbankan masa depan anak kandungnya sendiri.

Terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan dengan memaksa darah dagingnya bersetubuh dengan kekasih sang ibu.

Atas tindakan yang menyayat hati nurani tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat berupa pidana penjara selama 13 tahun.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Kecurigaan Hamil

Baca Juga:Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'

Tragedi ini bermula pada Sabtu (30/8/2025) malam di rumah terdakwa.

Saat itu, korban yang baru berusia 15 tahun sedang terbaring lemah karena mengeluh sakit perut dan mual yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Melihat kondisi anaknya yang juga tidak mengalami menstruasi selama empat bulan, terdakwa bukannya membawa korban ke fasilitas medis, melainkan dikuasai rasa panik dan malu. Ia curiga anaknya hamil di luar nikah.

Bukannya melindungi, terdakwa justru mengambil jalan pintas yang mengerikan.

Terdakwa mencari cara gugurkan kandungan. Terdakwa berpikir bahwa memaksa anaknya berhubungan badan dengan orang lain bisa menggugurkan kandungan yang ia duga ada.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Melibatkan kekasih sendiri. Terdakwa meminta kekasihnya (yang sudah tinggal serumah sejak Januari 2025) untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Eksekusi perbuatan. Permintaan gila tersebut disetujui oleh kekasih terdakwa, dan persetubuhan pun terjadi di bawah tekanan.

Terbongkar Akibat Tuduhan Curi HP

Selama berminggu-minggu, korban memendam trauma mendalam ini seorang diri. Fakta kelam ini baru terungkap ke publik karena sebuah insiden sepele.

Pada Selasa (30/8/2025), terdakwa mendatangi korban dan menuduhnya telah mencuri telepon genggam (HP).

Merasa sakit hati dan tidak terima atas tuduhan palsu tersebut, korban akhirnya meledak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini