- Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp73 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026, ditargetkan cair Maret.
- Pembayaran THR ASN dipercepat sebelum Lebaran, menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari kementerian terkait.
- Pekerja swasta berhak atas THR penuh tanpa dicicil, dengan perhitungan proporsional bagi masa kerja kurang setahun.
Tak hanya ASN, perhatian juga tertuju pada pekerja swasta yang berhak menerima THR keagamaan.
Aturan mengenai pembayaran THR bagi pekerja swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setiap tahun, ketentuan ini kembali dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga:500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
Pekerja tetap maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja, baik berstatus tetap maupun kontrak, selama memenuhi syarat masa kerja.
"Semua berhak mendapat THR. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan dia bekerja," ujar Raodah, Senin, 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan perhitungan proporsional dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan kerja penuh, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
"Misalnya bekerja dua bulan, maka THR yang dia dapat adalah dua per dua belas dikali dengan upah sebulan," jelasnya.
Baca Juga:Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pembayaran tepat waktu dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus bagian dari kepatuhan pengusaha terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, Disnakertrans Sulsel kembali membuka posko pengaduan THR tahun ini.
Posko tersebut dapat diakses pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko THR sudah ada di kantor dan sedang berjalan," tegas Raodah.
Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, terutama jika hingga H-7 Lebaran hak tersebut belum diterima.