- Pelajar berinisial MFM di SMAN 20 Makassar diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh dua kakak kelas pada Senin, 9 Februari 2026.
- Orang tua korban telah melaporkan kejadian kekerasan di sekolah itu ke Polrestabes Makassar pada hari yang sama.
- Pihak sekolah menganggap insiden tersebut salah paham spontan, namun korban tidak masuk sekolah setelah kejadian dan orang tua mengancam demonstrasi.
SuaraSulsel.id - Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi di lingkungan sekolah, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 di SMAN 20 Makassar, sekitar pukul 12.00 wita.
Orang tua korban, Anzar Makkuasa sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: 320/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Februari 2026 pukul 14.26 Wita.
Baca Juga:Presiden Singgung Estetika Kota, Bendera Gerindra Masih Bertebaran di Makassar
Korban merupakan seorang pelajar berinisial MFM yang masih duduk di kelas X.
Ia diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua kakak kelasnya berinisial AR dan AL yang diketahui merupakan siswa kelas XII di sekolah tersebut.
Dalam laporan resmi ke polisi, peristiwa terjadi saat korban awalnya dipanggil masuk ke dalam ruang kelas tempat para terduga pelaku berada.
Di dalam ruangan itu, terduga pelaku AR diduga mendorong korban dan memukul bagian dada korban sebanyak satu kali.
Tak berhenti di situ, terduga AL kemudian disebut turut melakukan pemukulan dengan mengenai bagian punggung korban sebanyak dua kali, hingga korban merasakan sakit.
Baca Juga:Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
Usai kejadian tersebut, korban keluar dari ruangan dan kembali ke kelasnya.
Namun, berdasarkan keterangan pelapor, para terduga pelaku disebut kembali mendatangi dan mencari korban sehingga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis pada korban.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Sang ayah yang merupakan pelapor akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.
Sementara, Kepala SMAN 20 Makassar, Ruslan membenarkan adanya insiden yang melibatkan siswa di lingkungan sekolahnya.
Ia menilai peristiwa tersebut tidak separah sebagaimana yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami sesalkan laporan ini karena sebenarnya pihak sekolah sudah berupaya melakukan mediasi. Namun, pelapor tidak bersedia dan meminta agar rekaman video diputar. Pihak sekolah sudah memutarkan video tersebut, bahkan sempat direkam ulang," ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.
Ruslan mengaku pihak sekolah juga telah meminta klarifikasi dari siswa yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil klarifikasi internal, terduga pelaku menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan kekerasan serius.
Menurut penjelasan pihak sekolah, korban diketahui merupakan siswa kelas X yang jarang bergaul di kelasnya sendiri dan lebih sering berinteraksi dengan siswa kelas lain.
Termasuk dengan salah satu terduga pelaku, yang merasa sudah akrab dengan korban. Sehingga, ia mendorong korban masuk ke dalam kelas dengan anggapan bercanda.
Namun, saat didorong, korban mengucapkan kata kotor yang membuat terduga pelaku tak terima.
"Memang ada dorongan karena ada kata (kotor) dari korban, lalu terjadi reaksi spontan berupa pukulan satu kali dan sentuhan fisik. Anak-anak yang ada di dalam ruangan menganggap itu hal biasa dan bercanda, sehingga saat itu tidak ada yang melerai," kata Ruslan.
Setelah kejadian tersebut, para siswa kelas XII disebut mendatangi korban ke kelasnya untuk mengingatkan agar tidak mengucapkan kata-kata kasar. Korban pun merasa itu adalah ancaman.
Pihak sekolah menilai kejadian tersebut sebagai konflik antarsiswa yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pasca peristiwa itu, korban disebut tidak lagi masuk sekolah.
Pihak sekolah mengaku sudah berupaya menjalin komunikasi dengan orang tua korban, tapi belum membuahkan hasil.
Orang tua korban bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di sekolah.
"Siswa yang diduga terlibat masih mengikuti kegiatan belajar seperti biasa. Sementara korban sudah tidak mau masuk sekolah. Bahkan ada rencana aksi dari orang tua, dan kami juga masih bingung tuntutan apa yang dimaksud," ujar Ruslan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di Polrestabes Makassar.
Kasie Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengaku laporan korban masih dalam tahap penyelidikan di unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
"Masih dalam proses (lidik). Nanti kami cek ulang progres laporannya sudah tahap mana," kata Wahid.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing