- Komika Pandji Pragiwaksono menerima sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam di Tana Toraja.
- Prosesi adat bertujuan memulihkan relasi sosial dan keseimbangan komunitas, bukan sebagai bentuk penghukuman formal.
- Pandji menyampaikan permohonan maaf langsung serta menjalani mekanisme tanya jawab adat khusus dengan pemangku kepentingan.
SuaraSulsel.id - Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi membayar denda adat 1 ekor babi dan 5 ekor ayam. Dalam sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam prosesi yang berlangsung resmi dan ketat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memastikan bahwa mekanisme adat ditempuh sebagai bentuk penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan relasi sosial, bukan penghukuman.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan peradilan adat sejatinya telah direncanakan sejak Desember 2025.
Baca Juga:Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Namun, proses itu baru dapat terlaksana setelah dilakukan konsolidasi menyeluruh dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
"Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja," ujar Rukka.
Dalam mekanisme tersebut, para pemangku adat menyampaikan pandangan, tuntutan, serta harapan agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai pemulihan martabat, keseimbangan sosial, dan keharmonisan relasi antara individu dan komunitas adat.
Rukka menegaskan peradilan adat bukanlah bentuk penghukuman.
"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," katanya.
Baca Juga:Cerita Desa Santa Klaus yang Ramai Dikunjungi Warga Toraja
Prosesi adat digelar dengan tata tertib yang ketat.
Seluruh masyarakat Toraja yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat dan dilarang menggunakan busana berwarna hitam.
Sementara pihak Pandji diwajibkan berpakaian sopan tanpa mengenakan baju adat Toraja.
Peserta sidang juga dilarang menginterupsi persidangan, membuat keributan, berlalu-lalang di sekitar Tongkonan, serta mengambil dokumentasi secara sembarangan.
Siaran langsung pun dilarang hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam sidang tersebut, Pandji secara terbuka mengakui kekeliruannya.