- Putri Dakka ditetapkan tersangka Polda Sulsel kasus dugaan penipuan umrah subsidi dan iPhone, namun ia membantah keras penetapan tersebut.
- Putri menduga penetapan tersangka sarat kepentingan politik terkait dinamika Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI Fraksi NasDem.
- Ia berencana melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel dan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri atas tuduhan hoaks.
"Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu laporan polisi lainnya dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka," kata Didik, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurutnya, selain dua laporan tersebut, masih ada laporan lain dengan terlapor orang yang sama yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Namun, laporan yang berada di ranah krimsus masih dalam tahap penyelidikan.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah," ucap Didik.
Baca Juga:Putri Dakka Tersangka Kasus Apa? Ini Penjelasan Polda Sulsel
Putri Dakka telah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan Namun, hingga kini, kata Didik, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
Polisi menegaskan akan melakukan upaya penjemputan paksa jika tersangka tidak kooperatif.
"Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Jika tidak ada itikad baik, ada upaya kesana (penjemputan secara paksa)," kata Didik.
Modus Umrah dan Iphone Murah
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan berkedok program umrah subsidi dan penawaran iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran.
Baca Juga:Alasan Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor UNM Non aktif
Dalam laporan yang masuk ke polisi, korban mengaku tertarik setelah melihat promosi yang dilakukan Putri Dakka melalui siaran langsung di media sosial, terutama Facebook.
Pengacara Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban menjelaskan, kliennya dijanjikan potongan biaya umrah hingga 50 persen.
Dalam skema tersebut, calon jamaah diminta menyetorkan uang muka sebagai tanda jadi.
"Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta. Dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter," kata Ardianto.
Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba sejak 2024, para korban mengaku tidak pernah diberangkatkan. Upaya meminta pengembalian dana juga disebut tidak membuahkan hasil.
Selain umrah subsidi, sebagian korban juga mengaku tergiur tawaran pembelian iPhone dengan harga murah yang diklaim sebagai iPhone subsidi.