Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam

Putri Dakka membantah seluruh tudingan bahwa dirinya telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan

Muhammad Yunus
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:08 WIB
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam
Putri Dakka, Calon Wali Kota Palopo tahun 2024, sekaligus eks kader NasDem [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Putri Dakka ditetapkan tersangka Polda Sulsel kasus dugaan penipuan umrah subsidi dan iPhone, namun ia membantah keras penetapan tersebut.
  • Putri menduga penetapan tersangka sarat kepentingan politik terkait dinamika Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI Fraksi NasDem.
  • Ia berencana melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel dan oknum penyidik ke Propam Mabes Polri atas tuduhan hoaks.

"Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu laporan polisi lainnya dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka," kata Didik, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurutnya, selain dua laporan tersebut, masih ada laporan lain dengan terlapor orang yang sama yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Namun, laporan yang berada di ranah krimsus masih dalam tahap penyelidikan.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah," ucap Didik.

Baca Juga:Putri Dakka Tersangka Kasus Apa? Ini Penjelasan Polda Sulsel

Putri Dakka telah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan Namun, hingga kini, kata Didik, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Polisi menegaskan akan melakukan upaya penjemputan paksa jika tersangka tidak kooperatif.

"Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Jika tidak ada itikad baik, ada upaya kesana (penjemputan secara paksa)," kata Didik.

Modus Umrah dan Iphone Murah

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan berkedok program umrah subsidi dan penawaran iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran.

Baca Juga:Alasan Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor UNM Non aktif

Dalam laporan yang masuk ke polisi, korban mengaku tertarik setelah melihat promosi yang dilakukan Putri Dakka melalui siaran langsung di media sosial, terutama Facebook.

Pengacara Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban menjelaskan, kliennya dijanjikan potongan biaya umrah hingga 50 persen.

Dalam skema tersebut, calon jamaah diminta menyetorkan uang muka sebagai tanda jadi.

"Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta. Dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter," kata Ardianto.

Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba sejak 2024, para korban mengaku tidak pernah diberangkatkan. Upaya meminta pengembalian dana juga disebut tidak membuahkan hasil.

Selain umrah subsidi, sebagian korban juga mengaku tergiur tawaran pembelian iPhone dengan harga murah yang diklaim sebagai iPhone subsidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini