- Adu pukul terjadi antara warga dan puluhan TNI di Luwu Utara pada Jumat terkait pembangunan Markas Yonif Para 872 di lahan hibah Pemprov Sulsel.
- Konflik dipicu penahanan alat berat oleh warga yang mengklaim lahan tersebut milik turun-temurun, meskipun status legal Pemprov kuat.
- Pemkab Luwu Utara menyiapkan kompensasi Rp200.000 per pohon dan opsi relokasi lahan bagi warga terdampak awal pembangunan.
Kata Nur Alam, riwayat administratif lahan itu jelas. Pemprov Sulsel telah menerima hibah lahan seluas kurang lebih 500 hektare dari pemuka adat setempat, Haji Andi Hamid Opu Daeng Rionang atau Opu Onang, sejak tahun 1977.
"Hibah itu diberikan untuk pembangunan kebun induk kelapa hibrida. Secara hak kepemilikan, lahan tersebut sudah menjadi milik Pemprov sejak saat itu," kata Nur Alam.
Dari 500 hektare tersebut, lebih dari 400 hektare telah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski sebagian wilayah kemudian ditempati warga untuk membangun rumah maupun bercocok tanam, Nur Alam menegaskan bahwa hal itu tidak mengubah status legal aset.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
Salah satu bagian lahan itu bahkan pernah disengketakan pada 1999 oleh Andi Hadjim Mudjahid yang menggugat sekitar 50 hektare area di Desa Bunga Puti (dulu Bungadidi). Namun gugatan tersebut tidak diterima Pengadilan Negeri Palopo, sehingga posisi hukum Pemprov tetap kuat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan TNI meminta masyarakat tidak terprovokasi dan memastikan bahwa proses pembangunan mengikuti aturan hukum yang berlaku
Pemkab Lutra Siapkan Kompensasi
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyatakan tengah menyiapkan skema bantuan kerohiman untuk warga yang pohon sawitnya terdampak pada area awal yang dikerjakan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim bilang pemerintah daerah akan membantu memberikan biaya ganti rugi untuk sekitar 10 hektare lahan yang telah terdata.
Baca Juga:Jufri Rahman Apresiasi Peran Vital Bank Indonesia Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel
"Kami beri ganti rugi Rp200.000 per pohon. Sudah terdata 854 pohon dengan total Rp178 juta," ucap Andi Rahim saat dikonfirmasi, Senin, 8 Desember 2025.
Tak hanya itu, Pemkab juga menyiapkan opsi relokasi dengan menyediakan lahan pengganti seluas 10 hektare, termasuk bantuan bibit sawit sebanyak 1.000 pohon serta dukungan penanaman dan land clearing.
"Ini bentuk kepedulian kami terhadap warga yang terdampak pembangunan Batalyon TP 872 Andi Djemma. Kami pastikan hak dan kebutuhan warga tetap kami perhatikan," ujar Andi Rahim.
Pemkab bersama pimpinan DPRD Lutra juga dalam waktu dekat akan bertemu dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk membahas permasalahan tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing