Sengketa Tanah Makassar: Hadji Kalla Lapor Polisi, GMTD Gugat Perdata

Sengkarut kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali memanas

Muhammad Yunus
Kamis, 04 Desember 2025 | 19:59 WIB
Sengketa Tanah Makassar: Hadji Kalla Lapor Polisi, GMTD Gugat Perdata
Kuasa hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendro Priyono and Associates akan mempidanakan PT GMTD terkait lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • PT GMTD menggugat PT Hadji Kalla secara perdata pada 26 November 2025 terkait sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar
  • Hadji Kalla siap menghadapi gugatan perdata sambil mempertimbangkan langkah hukum pidana karena mengklaim kepemilikan sah sejak 1996
  • Hadji Kalla menuding GMTD terafiliasi Lippo Group dan menduga adanya rekayasa perkara dalam gugatan tersebut

SuaraSulsel.id - Sengkarut kepemilikan tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali memanas.

PT Gowa Makassar Tourism Development atau GMTD melayangkan gugatan perdata terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri Makassar pada 26 November 2025.

Sebagai respons, Hadji Kalla tak hanya menyiapkan jawaban gugatan, tetapi juga berencana melaporkan GMTD ke ranah pidana.

Gugatan bernomor 560/Pdt.G/2025/PN Mks itu dijadwalkan mulai disidangkan pada 9 Desember 2025.

Baca Juga:GMTD Serang Balik JK, Menteri Nusron Wahid Beri Penjelasan Begini

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendro Priyono and Associates, Ardian Harahap, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD," ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut Ardian, Hadji Kalla tidak hanya mempersiapkan langkah di meja perdata, tetapi juga mencadangkan upaya hukum lain termasuk ranah pidana.

Hal tersebut ia sebut sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak kliennya terkait kepemilikan lahan yang diklaim sudah sah sejak 1996.

"Selain perdata, kami juga menempuh upaya hukum merujuk kepada pidana," tegasnya.

Baca Juga:Jusuf Kalla: Saling Membunuh Itu Bukan Jalan Menuju Surga

Ardian kemudian menyoroti status kepemilikan saham GMTD.

Ia menyebut GMTD tidak hanya dimiliki PT Makassar Permata Sulawesi (MPS) yang terafiliasi dengan Lippo Group, tetapi juga pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar 13,5 persen, Pemkot Makassar 6,5 persen, Pemkab Gowa 6,5 persen, Yayasan Sulawesi Selatan 6,5 persen, serta masyarakat.

Menurutnya, mayoritas pemegang saham, khususnya unsur pemerintah tidak pernah memberikan persetujuan atas langkah hukum GMTD menggugat Hadji Kalla.

Ia juga membantah pernyataan pemilik Lippo Group, James Riyadi yang sebelumnya menyatakan bahwa GMTD adalah milik pemerintah daerah, bukan Lippo.

"Kalau benar GMTD milik pemerintah daerah, mengapa manajemennya diisi orang-orang MPS yang terafiliasi Lippo," tanya Ardian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini