Petani Lada Luwu Utara Tolak Pembangunan Markas TNI di Blok Tanamalia PT Vale

Rencana pembangunan Markas Batalyon TNI-AD yang masuk wilayah konsesi tambang PT Vale Indonesia

Muhammad Yunus
Selasa, 18 November 2025 | 17:45 WIB
Petani Lada Luwu Utara Tolak Pembangunan Markas TNI di Blok Tanamalia PT Vale
Lokasi persiapan rencana pembangunan Markas Batalyon TNI-AD di wilayah konsesi PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, saat konferensi pers melalui virtual, Selasa (18/11/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Walhi Sulsel]
Baca 10 detik
  • Warga petani lada di Towuti, Luwu Utara, menolak pembangunan Markas Batalyon TNI karena tidak adanya sosialisasi dan kekhawatiran akan penggusuran lahan perkebunan mereka.
  • Walhi Sulsel menduga adanya intimidasi terhadap warga dalam izin konsesi lahan dan mengingatkan agar TNI tidak terlibat dalam konflik agraria berkepanjangan dengan perusahaan tambang.
  • Walhi mendorong rencana pembangunan Markas Batalyon TNI dihentikan demi kepastian hukum dan pengakuan pengelolaan lahan masyarakat, serta akan menyurati Panglima TNI terkait status lahan tersebut.

SuaraSulsel.id - Rencana pembangunan Markas Batalyon TNI-AD yang masuk wilayah konsesi tambang PT Vale Indonesia mendapat respons dari warga sebagai petani merica yang mengelola kebun lada di wilayah di Blok Tanamalia PT Vale Indonesia, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

"Kami tidak diberi tahu, tidak ada juga sosialisasi atau pemberitahuan akan dibangun Markas Batalyon TNI di lokasi. Warga menolak itu. Kami sudah menyampaikan ke bupati. Katanya milik Pemda, bukan tanah masyarakat," ujar Muhammad Risal perwakilan warga saat konferensi pers melalui virtual, Selasa (18/11).

Masyarakat merasa khawatir apakah nanti setelah pembangunan Markas Batalyon itu mereka akan tergusur, atau ada pemberian ganti rugi, maupun dispensasi lahan perkebunannya, tetapi belum diketahui ujungnya.

Warga lainnya, Radit menyebutkan pihak terkait sudah memasang spanduk rencana area pembangunan markas batalyon tersebut, namun dilepaskan warga karena tidak ada pemberitahuan di awal.

Baca Juga:Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN

Rencananya, area batalyon ini meliputi wilayah Desa Mahalona, dan Rante Angin, Kecamatan Towuti.

"Kami menolak pemasangan baliho itu karena di tengah kebun merica yang sudah siap panen. Belum ada keterangan resmi dari perangkat dusun dan desa," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Arfandi Anas dalam konferensi pers tersebut menyampaikan, ada dugaan intimidasi warga setempat yang memberikan lahan konsesi dengan memperbolehkan TNI membangun markas batalyonnya.

Ia mengingatkan pihak PT Vale Indonesia agar tidak menyeret TNI sebagai alat pertahanan negara yang diduga akan memperhadapkan langsung dengan masyarakat atas konfilk agraria selama ini berlangsung.

Kendati revisi Undang-undang TNI yang baru, mengatur kewenangannya untuk diperbantukan atas kepentingan pembangunan negara, salah satunya memperluas 100 Batalyon di seluruh Indonesia, ungkap dia, diharapkan tidak menyeret dan membenturkan tugasnya sebagai pertahanan keamanan negara dengan masyarakat.

Baca Juga:Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!

"Kami menyayangkan bila rencana itu berjalan. Alasannya, konflik antara warga dengan pihak perusahaan tambang ini masih berlangsung. Kami berharap, jangan menjadikan alat negara sebagai bentuk intimidasi dalam konflik tersebut," tuturnya.

Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin menambahkan, rencana pembangunan Markas Batalyon TNI AD di lokasi dimaksud dinilai belum pas, karena tidak ada ancaman stabilitas keamanan negara maupun potensi terorisme.

Pihaknya sebagai organisasi pendampingan warga mengharapkan agar rencana tersebut dihentikan atau ditinjau ulang.

Selain itu, lokasi perkebunan lada warga perlu pengakuan dari negara, sebab mereka turut membayar pajak serta menggerakkan ekonomi pedesaan.

"Kami mendorong agar penyelesaian konflik yang ada diselesaikan, bukan menambah persoalan baru. Satu-satunya jalan menyelesaikan masalah ini dengan memberikan kepastian hukum, pengakuan pengelolaan lahan kepada masyarakat," paparnya.

Selain itu, upaya dilakukan berkaitan dengan rencana pembangunan markas TNI di lokasi tersebut, kata Amin, akan menyurati Panglima TNI termasuk Pangdam XIV Hasanuddin berkaitan permasalahan yang ada.

Sebab, status lahan hutan lindung izin dimiliki Kementerian Kehutanan, dan bukan milik Pemda.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman mengatakan, berkaitan rencana pembangunan Batalyon TNI di lokasi tersebut, pihaknya masih mencari informasi berkaitan hal itu.

"Bentar, saya konfirmasi ke bagian terkait dulu," katanya, mengutip dari Antara.

Klarifikasi PT Vale

PT Vale Indonesia Tbk memberikan klarifikasi terkait isu pembangunan Markas TNI Angkatan Darat (TNI AD) di kawasan Tanamalia, Kamis 20 November 2025.

Perusahaan menegaskan bahwa rencana tersebut tidak memiliki kaitan dengan aktivitas maupun rencana operasional PT Vale.

Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, menjelaskan bahwa perusahaan selalu menjalankan kegiatan operasional dengan berpegang pada nilai-nilai keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

“PT Vale senantiasa menghargai keberlanjutan bumi dan masyarakat, serta selalu berpedoman pada Kode Etik Perusahaan yang selaras dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights, serta peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada Suara.com, Kamis 20 November 2025.

Sebagai bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Vale menegaskan komitmen untuk menjaga keterbukaan informasi dan berdialog dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Perusahaan juga menjunjung tinggi penghormatan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap langkah operasionalnya.

Terkait rencana pembangunan Markas TNI AD, Vanda menegaskan bahwa Tanamalia merupakan area dalam yurisdiksi aparat keamanan negara.

TNI dan POLRI memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Lembaga negara ini memiliki kewenangan dalam menjaga area Tanamalia. Kami tegaskan bahwa rencana pembangunan Markas TNI AD tidak ada kaitannya dengan rencana operasional PT Vale," tegas Vanda.

Sebagai perusahaan yang taat hukum, PT Vale menghormati sepenuhnya kewenangan lembaga negara tersebut.

PT Vale juga menyampaikan apresiasi terhadap setiap saran dan masukan dari masyarakat terkait kegiatan operasional di Blok Tanamalia.

Perusahaan memastikan siap mendengar dan merespons melalui berbagai kanal resmi pengaduan:

Perusahaan menegaskan kembali komitmennya sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pada akhir masa tambang, seluruh area konsesi akan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung sesuai fungsi awalnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini