Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan gaji dan tunjangan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis diberikan

Muhammad Yunus
Minggu, 16 November 2025 | 12:19 WIB
Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) [Suara.com/BPMI Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • Pencairan gaji dan tunjangan dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akan dilaksanakan Senin, 17 November 2025
  • Pemprov Sulsel merampungkan perhitungan hak keuangan kedua guru tersebut sebagai pemulihan hak setelah adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
  • Kedua guru tersebut akan bertemu Gubernur Sulsel untuk menerima surat pengaktifan kembali setelah sebelumnya diberhentikan tidak hormat akibat kasus pungutan tahun 2022

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memastikan pencairan gaji dan tunjangan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akibat urusan hukum.

Kabar ini sekaligus menandai babak baru perjalanan panjang keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang terseret kasus pungutan Rp20 ribu dari orangtua murid.

Perkara ini sempat memicu simpati publik di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mengatakan proses pencairan direncanakan berlangsung Senin, 17 November 2025.

Baca Juga:Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah

Rasnal dan Abdul Muis juga dijadwalkan bertemu langsung dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk menerima surat pengaktifan kembali.

Setelah keduanya memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Proses pencairannya besok. Keduanya juga akan bertemu dengan Pak Gubernur untuk penyerahan surat pengaktifan kembali," ujar Iqbal, Minggu, 16 November 2025.

Iqbal menjelaskan, sepanjang proses hukum berlangsung, bagian keuangan sebenarnya tidak pernah menerima Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SPTDH) untuk Abdul Muis. Karena itu, hak-hak keuangan Muis tidak sepenuhnya terhenti.

"Gaji Abdul Muis tetap terbayarkan karena bagian keuangan tidak pernah menerima SPTDH yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga:Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU

Pemprov Sulsel telah merampungkan perhitungan ulang hak-hak kepegawaian dua guru tersebut.

Anggaran ini adalah pemulihan hak setelah mereka dinyatakan berhak memperoleh rehabilitasi oleh Presiden.

Rasnal tercatat akan menerima total Rp149.448.786. Jumlah itu terdiri dari kekurangan gaji, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 sebesar Rp93.528.786.

Selain itu, Rasnal juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Januari-Agustus 2024 sebesar Rp15.600.000, serta TPP untuk periode Mei-Oktober 2025 senilai Rp11.700.000.

Sementara tunjangan profesi guru yang tertunda mencapai Rp28.620.000.

Sementara itu, Abdul Muis akan menerima total Rp26.460.600. Hak tersebut terdiri dari TPP sebesar Rp11.700.000 dan tunjangan profesi guru Rp14.760.600.

Diketahui, nama Rasnal dan Abdul Muis mencuat pertama kali ketika pada tahun 2022.

Mereka diproses hukum akibat memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk pembayaran gaji guru honorer.

Pengadilan Tipikor Makassar pada Desember 2022 sebenarnya memutuskan keduanya tidak bersalah. Hakim menyebut tindakan itu sebagai bentuk solidaritas sosial dan bukan tindak pidana korupsi.

Namun, harapan itu tak berlangsung lama. Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut.

Dalam putusan kasasi bernomor 4999 K/Pid.Sus/2023, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada keduanya.

Putusan itu sekaligus membuat keduanya diberhentikan tidak hormat sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel, masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.

Ironisnya, vonis tersebut datang ketika Abdul Muis tinggal delapan bulan lagi memasuki masa pensiun, sedangkan Rasnal dua tahun lagi.

Cerita itu kemudian memantik empati publik yang luas. Banyak pihak menilai keduanya hanya terjebak prosedur hukum yang terlalu kaku.

Gelombang dukungan itu memuncak ketika keduanya akhirnya diundang bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Pertemuan tersebut menjadi titik balik penting, yang kemudian diikuti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi bagi keduanya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel wajib memulihkan status keduanya sebagai ASN.

Keppres rehabilitasi tersebut, kata Yusril, merupakan instrumen hukum untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan mereka seperti sebelum dijatuhi hukuman.

"Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah," ujar Yusril dalam keterangan di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, sebelum Keppres diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung.

Pendapat MA itu kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres, sehingga dasar hukumnya dinilai sangat kuat.

Yusril menekankan bahwa pemberhentian tidak hormat yang pernah dijatuhkan Gubernur Sulsel bukanlah tindakan yang keliru.

Hal itu merupakan konsekuensi administratif yang wajib dijalankan ketika seseorang ASN dinyatakan bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus dipulihkan.

"Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian," tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa rehabilitasi tidak berarti menghapus vonis pidana.

"Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini