Terungkap! Mobil Dinas Wali Kota dan Bupati di Sulsel Nunggak Pajak

Mobil dinas justru menunggak pajak kendaraan saat warga dihimbau bayar pajak

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:27 WIB
Terungkap! Mobil Dinas Wali Kota dan Bupati di Sulsel Nunggak Pajak
Ilustrasi mobil dinas. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Data diambil dari aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel
  • Tunggakan ini menimbulkan gelombang reaksi di media sosial
  • Diskon pajak di Sulsel masih berlaku hingga 31 Oktober

SuaraSulsel.id - Ironi datang dari deretan kendaraan dinas para kepala daerah di Sulawesi Selatan.

Di tengah gencarnya imbauan pemerintah agar masyarakat tertib membayar pajak, sejumlah mobil dinas justru tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor hingga jutaan rupiah.

Data yang diambil dari aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Rabu, 22 Oktober 2025, memperlihatkan sederet tunggakan pajak kendaraan dinas milik para pejabat daerah.

Mobil dinas Wali Kota Makassar dengan pelat DD 1 A misalnya. Tercatat menunggak sebesar Rp2.742.000.

Baca Juga:Fatmawati Rusdi: Pemerintah yang Kuat Adalah yang Mau Belajar

Alphard 2.5G A/T itu sudah jatuh tempo sejak tahun 2024 dan sedianya membayar Rp5.740.800.

Mobil keluaran 2023 itu mendapat pembebasan pajak Rp2.998.800.

Begitu pun dengan mobil dinas Wakil Wali Kota Makassar bahkan menunggak hingga Rp5.970.950.

Meski begitu, mobil jenis sedan Chamry 2,5V A/T ini telah mendapat pembebasan pajak sebesar Rp6.382.550 dari total kewajiban yang semestinya mencapai Rp12.353.500.

Tak berhenti di situ, mobil dinas Bupati Gowa (DD 1 B) juga menunggak sebesar Rp7.358.702.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Hemat Rp1,4 Triliun, Uang Rakyat Lari ke Sini!

Sedangkan Bupati Takalar (DD 1 C) memiliki tunggakan sebesar Rp4.310.836.

Tunggakan lebih besar ada di wilayah lain. Mobil dinas Bupati Bone (DW 1 A) menunggak hingga Rp11.181.680, dan Bupati Barru (DP 1 B) sebesar Rp9.183.680.

Tunggakan ini menimbulkan gelombang reaksi di media sosial. Warganet mempertanyakan komitmen moral para pejabat daerah yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat.

"Kami disuruh bayar pajak tepat waktu, katanya demi pembangunan. Tapi mobil dinas pejabat kita malah menunggak," sindir warganet.

"Lucunya negeri ini. Masyarakat disuruh taat bayar pajak, tapi pejabat kita sendiri cuek," timpal warganet lainnya.

Menanggapi data tunggakan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh mengimbau agar seluruh pihak termasuk pemerintah daerah memanfaatkan program diskon pajak kendaraan yang sedang berlaku.

"Diskon pajak masih berlaku hingga 31 Oktober. Kami imbau agar Pemda dan masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut," ujarnya.

Reza menjelaskan, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya akan dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Sejak 5 Januari 2025, pemerintah juga sudah memberlakukan opsen pajak.

Dimana sebagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan akan langsung ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah Provinsi Sulsel memang tengah memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025, melalui program "Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan".

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapat beberapa keringanan, seperti pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru).

Kemudian, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025 dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Pemprov juga memberlakukan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Diskon ini tak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar.

Pemerintah berharap, dengan adanya keringanan ini, masyarakat tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama dan lebih sadar akan pentingnya administrasi pajak yang tertib.

Selain mendorong pembayaran pajak, pemerintah juga mengimbau warga untuk segera melakukan balik nama jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain.

Targetnya, pada APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah meningkat hingga Rp76 miliar. Sementara pada tahun 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp10,9 triliun, dengan komposisi PAD Rp5,76 triliun, pendapatan transfer Rp5,22 triliun, dan pendapatan lainnya sebesar Rp8,9 miliar.

Kendati program diskon pajak ini gencar disosialisasikan, fakta bahwa mobil dinas para kepala daerah justru menunggak pajak menimbulkan kekecewaan publik.

Banyak yang menilai keadilan fiskal akan sulit tercapai jika pejabat pemerintah sendiri tidak menunaikan kewajibannya.

Mengenali Pelat Kendaraan di Sulsel

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat kendaraan di Sulawesi Selatan dibagi menjadi tiga kode wilayah.

Diantaranya, DD untuk wilayah selatan (Makassar, Gowa, Maros, Takalar), DP untuk wilayah utara dan tengah (Parepare, Luwu, Palopo, Toraja) dan DW untuk wilayah tengah (Bone, Wajo, Soppeng).

Kode ini menjadi identitas resmi kendaraan bermotor di Sulsel dan memudahkan sistem pelacakan data pajak kendaraan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini