- Sebanyak 20 ribu kuota magang fresh graduate disiapkan
- Sulawesi Selatan mendapat jatah 1.000 orang
- Selain gaji, peserta magang juga akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS, Jaminan Kematian, dan Sertifikat Magang
"Insya Allah dibuka peserta magang daftar 7 Oktober 2025," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor, Senin, 6 Oktober 2025 kemarin.
Ia mengatakan persiapan pelaksanaan program itu sudah berjalan baik. Kemenaker juga sudah menerbitkan petunjuk teknis dan peraturan menteri mengenai kebijakan ini.
"Sistem informasi Ayomagang untuk pendaftaran juga sudah dipersiapkan. Pembiayaan dan anggaran juga telah disetujui oleh Kemenkeu. Jadi pada intinya, persiapan sudah sangat baik," kata Ferry.
Ferry mengatakan anggaran Rp199,71 miliar disiapkan untuk program ini. Para fresh graduate akan diberi kesempatan magang selama enam bulan.
Baca Juga:7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
"Uang saku yang diterima peserta per orang dan per bulan secara rata-rata mencapai Rp3,3 juta," ujarnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan program serupa pada 2026. Sekitar 20 ribu lowongan akan kembali dibuka tahun depan, tetapi masa magang hanya tiga bulan.
"Dan akan direncanakan program magang dengan target peserta lebih besar lagi ke depannya," ujarnya.
Program magang bergaji UMP untuk fresh graduate merupakan bagian dari paket stimulus yang digelontorkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot ekonomi.
Sekitar 553 perusahaan BUMN dan swasta telah terdaftar sebagai penyelenggara program magang. Info lebih lanjur dan pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan maganghub.kemnaker.go.id.
Baca Juga:Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
Untuk melaksanakan program magang itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 29 September 2025. Beleid berisi beberapa ketentuan. Salah satunya, syarat magang.
"Peserta pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan," bunyi Pasal 1 ayat (3) beleid yang resmi diundangkan pada Selasa, 30 September.
Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan penerima bantuan hanya bisa mengikuti program pemagangan sebanyak satu kali. Sedangkan program magang bakal berlangsung selama 6 bulan.
Syarat-syarat program magang kemudian dirinci dalam Pasal 3 ayat (2). Setidaknya ada 3 syarat yang mesti dipenuhi bagi para calon pemagang.
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah.