Para terduga pelaku saat ini sudah ditahan di penempatan khusus atau Patsus.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat 29 Agustus 2025.
Identitas ketujuh polisi yang berada di dalam mobil itu, di antaranya Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Polisi Deg-degan Lihat Mahasiswa Bawa Parang Panjang, Ternyata...