Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar

Sebagian lahan di Gedung Olahraga Sudiang dibanguni perumahan, bahkan dijual kepada masyarakat

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan membongkar rumah warga tidak memiliki alas hak di dekat Gedung Olahraga Sudiang [Suara.com/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Sebagian lahan di Gedung Olahraga Sudiang dibanguni perumahan, bahkan dijual kepada masyarakat.

Padahal, lahan itu akan digunakan untuk membangun stadion dan sekolah rakyat.

Di atas lahan yang tercatat seluas 67 hektare tersebut, berdiri sedikitnya enam unit rumah. Pembangunannya sudah rampung, bahkan dua rumah telah dihuni pembelinya.

Seorang warga, Daeng Sikki mengaku pembangunan perumahan itu sudah berlangsung sejak sekitar lima tahun lalu.

Baca Juga:Stadion Sudiang vs Untia, Solusi Cerdas atau Pemborosan Anggaran?

Developer menawarkan rumah dengan harga relatif murah di awal, yakni sekitar Rp350 juta per unit.

Sertifikat dijanjikan akan diberikan setelah pembangunan rampung untuk meyakinkan pembelinya.

"Bahkan yang tinggal di sini sampai Rp700 juta uangnya habis karena beli tambahan tanah di samping dan direnovasi," kata Daeng Sikki saat ditemui di lokasi, Selasa, 20 Agustus 2025.

Ia menyebut, peringatan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebenarnya sudah pernah dilayangkan.

Namun, developer tetap melanjutkan pembangunan dengan cara masuk dari akses berbeda dan membawa bahan bangunan secara diam-diam.

Baca Juga:Rp649 Miliar Dikucurkan! Stadion Sudiang Makassar Siap Dibangun

"Mereka diam-diam masuk jebol pagar. Tidak lewat depan Dispora," jelasnya.

Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Andi Arwien Azis mengaku sudah bertemu dengan kuasa hukum pengembang perumahan tersebut.

Namun, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Bahkan tidak pernah menempuh jalur gugatan hukum.

"Kami sudah memanggil developer melalui kuasa hukumnya, tapi mereka tidak bisa membuktikan alas hak. Dengan keyakinan bahwa sertifikat Pemprov sah, kami lakukan penertiban sesuai SOP," ucapnya.

Arwien menyebut pemanggilan dan peringatan sudah dilakukan terhadap pemilik rumah. Bahkan diberikan waktu pembongkaran mandiri.

"Itu bentuk humanisme kami sepanjang ada itikad baik," katanya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah menambahkan, lahan tersebut merupakan aset daerah berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1994.

Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai rencana pembangunan.

"Ini kan aset daerah. Jadi penertiban dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Pemprov," jelas Herwin.

Ia tak menampik sebagian lahan tersebut saat ini masih dalam sengketa.

Beberapa warga mengajukan gugatan, yakni Zainuddin yang mengklaim 4,3 hektar dan kini di tingkat banding, Ahmad dengan klaim 3 hektar yang masih bergulir di tingkat pertama, serta Zakiyah Salama' yang menggugat 10 hektar dan saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri.

Penertiban ini atas perintah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman karena kawasan GOR Sudiang akan dikembalikan sesuai peruntukannya.

Lahan di kawasan olahraga tersebut itu akan dibanguni stadion bertaraf internasional dan sekolah rakyat yang masuk program prioritas pemerintah.

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan membongkar rumah warga tidak memiliki alas hak di dekat Gedung Olahraga Sudiang [Suara.com/Lorensia Clara]
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan membongkar rumah warga tidak memiliki alas hak di dekat Gedung Olahraga Sudiang [Suara.com/Lorensia Clara]

Eksekusi Berlangsung Tanpa Perlawanan

Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis menambahkan, selain perumahan, pihaknya juga menertibkan sejumlah rumah kebun yang didiami oleh warga selama bertahun-tahun.

Langkah penertiban mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 16 perda tersebut ditegaskan setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik daerah tanpa dasar hukum yang sah.

"Di kawasan GOR Sudiang ini ada masyarakat yang mengklaim 4,3 hektare, mengaku belum dibayar pemerintah. Namun setelah melalui proses hukum, pengadilan memenangkan Pemprov. Jadi penertiban ini selain menegakkan perda, sekaligus menjalankan putusan pengadilan," tegasnya.

Warga diberi kesempatan selama dua hari untuk membongkar sendiri rumahnya. Satpol PP juga membantu mengangkut barang-barang mereka dan memasang papan bicara di lokasi sebagai penanda bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.

Arwien menjelaskan, Satpol PP telah menempuh prosedur standar operasional (SOP) dengan melayangkan surat pemanggilan dan peringatan bertahap hingga tiga kali dengan total durasi enam hari.

Selama waktu tersebut, pemilik bangunan semi permanen diberi kesempatan melakukan pembongkaran mandiri.

"Mereka merespons atas itikad baik itu kami beri tambahan waktu agar barang yang bisa dimanfaatkan tidak terbuang. Setelah lewat batas waktu dua hari kalender, kami akan turun mengecek dan melaksanakan pembongkaran," ujarnya.

Salah seorang warga, Hj. Maman mengaku sudah 20 tahun mendiami rumah di kawasan tersebut sekaligus menggarap lahan untuk berkebun jagung.

Walau sedih, ia rela meninggalkan lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan penghidupannya.

"Sudah 20 tahun di sini. Saya tidak klaim, hanya berkebun saja. Ya, sedih tapi mau bagaimana. Istri saya sudah meninggal jadi jarang pulang (ke rumah). Lebih banyak di kebun sini," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Hajrah, warga yang menempati kolong tribun dalam setahun terakhir.

Suaminya yang hanya berprofesi sebagai satpam tidak bisa untuk menyewa rumah.

Hajrah hanya bisa diam terkaku saat puluhan petugas Satpol PP datang dan memintanya pindah segera. Mereka diberi waktu dalam dua hari mendatang.

"Kami akan pindah secara sukarela, tapi bingung mau pindah kemana dalam dua hari ini," keluh Hajrah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini