Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja

Para pekerja yang mogok kerja adalah sopir truk pengangkut sampah, pengemudi kendaraan Fukuda hingga penyapu jalan

Muhammad Yunus
Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:31 WIB
Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
Seorang petugas kebersihan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sedang menyapu jalanan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Masih beroperasi saat ini. Pengecekan ini kami dapat dari para pengawas kebersihan tiap kelurahan di Kecamatan Bontoala," jelasnya.

Rencananya, pengadaan PJLP baru akan dibuka pasca pengesahan APBD Perubahan 2025. Belanja akan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekarang ini OPD telah merampungkan usulan kebutuhan tenaga PJLP.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menyampaikan, salah satu syarat PJLP adalah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan. Nantinya mereka akan mengikuti mekanisme pengadaan barang jasa melalui belanja e-katalog.

Baca Juga:Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS

Para eks honorer juga akan diberikan informasi terkait tata cara pendaftaran dan mengakses layanan ini.

"Pengadaannya melalu e-katalog, masing-masing akan mendaftar sesuai OPD yang sudah pernah ditempati. Jadi bukan untuk orang yang baru mau masuk di Pemkot, ini bagian menyelamatkan honorer yang sudah lama mengabdi," paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan.

Sistem ini menjadi solusi yang adil dan legal dalam pengelolaan tenaga kerja, menggantikan pola honorer yang tidak memiliki kepastian hukum.

"Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tanpa dasar hukum kuat, PJLP memberikan kontrak kerja jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan yang layak," ucap Munafri.

Adapun status kepegawaian PJLP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan spesifikasi diatur dalam peraturan kepala daerah, Pemkot Makassar akan mengeluarkan dasar hukum terkait PJLP.

Baca Juga:Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar

Munafri menegaskan, hubungan kerja dengan skema PJLP jelas dan berbasi kontrak kerja. Hubungan kerja ini dilakukan melalui perantara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.

Perekrutan tenaga non ASN lewat PJLP juga dilakukan secara terbuka, siapapun bisa ikut asal memenuhi syarat.
Skema PJLP juga memberikan perlindungan bagi non ASN melalui BPJS.

"Beberapa kota-kota besar sudah menerapkan skema ini, seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung," paparnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini