7 Fakta Pelaku Ancaman Bom di Pesawat Lion Air JT-308

Pelaku sempat transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:38 WIB
7 Fakta Pelaku Ancaman Bom di Pesawat Lion Air JT-308
Penumpang pesawat Lion Air berinisial H (50) di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (4/8/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Insiden menggemparkan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Ketika seorang penumpang Lion Air dengan inisial H (42) mengancam membawa bom di dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu.

Aksi tersebut langsung memicu kepanikan dan penanganan serius oleh otoritas bandara serta aparat kepolisian.

Namun siapa sebenarnya pelaku di balik ancaman tersebut?

Berikut adalah fakta-fakta menarik tentang pelaku ancaman bom di pesawat Lion Air JT-308, berdasarkan keterangan resmi dari Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung.

Baca Juga:Porter di Bandara Makassar Bobol Koper Penumpang Lion Air, Emas dan Jam Tangan Raib

1. Pernah Diamankan Polisi di Merauke karena Tak Bayar Hotel

Sebelum mengancam membawa bom di pesawat Lion Air, H ternyata sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia sempat diamankan oleh Kepolisian Merauke karena dilaporkan tidak membayar biaya menginap di salah satu hotel di wilayah tersebut.

Insiden ini menunjukkan bahwa pelaku sudah menunjukkan perilaku mencurigakan dan tidak stabil sebelum sampai di Bandara Soekarno-Hatta.

2. Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan

Baca Juga:Penerbangan Rute Makassar - Banjarmasin Resmi Beroperasi

Salah satu fakta penting yang diungkapkan polisi adalah bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, H pernah menjalani perawatan selama satu bulan penuh di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta.

Informasi ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan motif dan kondisi psikologis pelaku saat insiden ancaman terjadi.

3. Menjalani Perjalanan Udara Ekstrem: Merauke hingga Medan

Menurut pengakuannya kepada penyidik, H menempuh perjalanan panjang dan melelahkan sebelum akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Ia terbang dari Merauke ke Makassar, lalu ke Jakarta, dan tujuan akhirnya adalah Kualanamu, Medan.

Rute panjang ini disebut sebagai salah satu pemicu kondisi mental pelaku menjadi tidak stabil dan emosional.

4. Mengaku Emosi karena Kelelahan dan Stres selama Penerbangan

Ketika dimintai keterangan, pelaku menyebut bahwa ancaman adanya bom yang ia lontarkan di dalam pesawat adalah luapan kekesalan dan stres akibat perjalanan udara yang melelahkan.

Kepolisian menduga kondisi psikologis pelaku memang sedang tidak stabil, dan hal itu diperkuat oleh perilakunya selama pemeriksaan yang juga menunjukkan ketidakseimbangan emosional.

5. Negatif Narkoba dan Alkohol: Tes Urine dan Tes Napas Sudah Dilakukan

Dalam kasus-kasus seperti ini, keterlibatan zat adiktif sering kali menjadi sorotan.

Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba, dan pemeriksaan kadar alkohol dalam tubuhnya juga menunjukkan hasil negatif.

Artinya, tindakan ancaman bom yang dilakukan oleh H tidak dipicu oleh pengaruh narkoba atau alkohol, melainkan murni karena faktor psikologis.

6. Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara

Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, tim penyidik akhirnya menetapkan H sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur tentang larangan mengeluarkan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Dengan pasal ini, pelaku ancaman bom di pesawat Lion Air JT-308 terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.

7. Polisi Telah Periksa 8 Saksi dan Rekaman CCTV

Proses hukum atas insiden ini terus berjalan. Hingga kini, penyidik gabungan dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan berbagai langkah investigasi, termasuk:

-Memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

-Menyita rekaman CCTV dan video yang beredar di masyarakat.

-Mengumpulkan barang bukti dari pelaku.

-Pemeriksaan kondisi kejiwaan H juga masih berlanjut dan akan melibatkan tim psikolog dari Rumah Sakit Polri.

Kasus Ancaman Bom Jadi Pelajaran Penting untuk Keamanan Penerbangan

Fakta-fakta pelaku ancaman bom di pesawat Lion Air JT-308 ini menjadi pengingat penting bahwa gangguan psikologis, jika tidak ditangani serius, bisa berdampak besar pada keselamatan umum, termasuk dalam dunia penerbangan.

Kepolisian dan otoritas bandara telah mengambil langkah cepat dan tegas untuk menindak pelaku, sekaligus memastikan bahwa prosedur keamanan tetap terjaga.

Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya deteksi dini terhadap penumpang yang berperilaku mencurigakan, agar potensi ancaman bisa dicegah sejak awal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini